Dugaan SPJ Fiktif Naik Status Penyelidikan, Kejari Langsung Geledah Kantor Dishub
GELEDAH : Sejumlah Timm Penyidik Kejaksaan Prabumulih, Senin 16 Oktober 2023 Menggeledah Kantor Dishub Prabumulih terkait kasus dugaan SPJ Perjalanan Dinas Fiktif tahun 2021-2022--
BACAKORAN.CO – Penyelidikan kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Fiktif di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih , Sumatera Selatan tahun 2021-2022 naik status ke penyidikan.
Gerak cepatpun dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dengan melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih, Senin siang 16 Oktober 2023.
“Kasus dugaan SPJ Fiktif telah naik status ke tahap penyidikan. Karena itukita langsung melakukan penggeledahan di Kantor Dishubu,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH.
Roy menegaskan penggeledahan itu untuk melengkapi bukti dan berkas penyidikan.
BACA JUGA:SPJ Perjalanan Dinas Fiktif, Dinas Perhubungan ‘Digarap’ Kejari Kota Prabumulih
Penggeledahan itu berlangsung cukup lama. Tm Kejari Prabumulih tiba di Kantor Dishub sekira pukul 11.00 WIB.
Petugas langsung menuju salah satu ruangan kerjayang didaamnya terdapat sejumlah arsip laporan.
Hingga sore hari itu tim penyidik yang dipimpin Kasi Intel M Ridho Syahputra didampingi Kasi PB3R, Faisal Basri SH itu baru keluar dari kantor tersebut.
Aparat berbaju coklat tersebut terlihat membawa sejumlah berkasyang diduga terkait dengan dugaan SPJ Fiktif Perjaanan Dinas tahun 2021-2022.
BACA JUGA:Kasus Suap Kontrak! KPK Geledah Rumdin Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riadi juga mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan respons cepat dari pihaknya terhadap laporan pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Intel M Ridho Syahputra didampingi Kasi PB3R, Faisal Basri SH membenarkan pihaknya telah menyita beberapa dokumen. "Dokumen yang diamankan berkaitan dengan SPPD tahun 2021 dan 2022," tukasnya.
Diketahui, Kejari Prabumulih menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap pemeriksaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih pada 5 Oktober 2023 lalu.
Salah satu yang diselidiki petugas ketika itu adalah dugaan perjalanan Dinas fiktif tahun 2021 dan 2022.
BACA JUGA:Kejari ini Sita Uang Cash Rp 2,4 Miliar. Kasus Korupsi Bawaslu?
Diduga ada penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam hal penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada tahun 2021 dan 2022.
Dishub Kota Prabumulih itu diduga merencanakan kegiatan konsultasi rapat atau konsultasi daerah semacam perjalanan dinas dengan anggaran tahun 2021 sebesar lebih kurang Rp302 juta dan tahun 2022 sekitar Rp400 jutaan.
Dari dua kegiatan tersebut, ditemukan dugaan ada perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah dugaan perjalanan Dinas Fiktif.
Data sementara menyebutkan, yang berangkat dinas hanya 2 orang atau 3 orang tapi dalam SPJ 5 orang.
BACA JUGA:76 Karakter Bangsa Yahudi Yang Telah Tecatat Dalam AlQuran, Muslim Wajib Tahu
Yang kedua, pejabat yang berangkat itu ketika menerima uang perjalanan dinas hanya Rp1 juta tapi menandatangani Rp2 juta.
Yang ketiga, ditemukan dugaan bahwa petugas Dishub yang berangkat di kegiatan tersebut tidak ada kepentingannya atau yang bukan merupakan kepentingan teknis dari perjalanan dinas tersebut. (chy)