Pernah Dipenjara 5 Tahun Sales Mobil Nyabu Lagi, Ditangkap Polisi Ngakunya Niat Bertobat

TOBAT : Setelah ditangkap polisi, Petrians Pierre Eka Putra seorang sales mobil yang pernah dipenjara kasus sabu-sabu berniat untuk bertobat--

BACAKORAN.CO – Pernah menjalani hukuman penjara 5 tahun akibat penyalahgunaan narkoba ternyata tak membuat jera Petrians Pierre Eka Putra (28).

Warga Gang Bhayangkara Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan itu,  Jumat siang 13 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB kembali ditangkap.

Dia diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih karena diduga kembali “nyabu”.

Pria yang berprofesi sebagai sales mobil itu diamankan ketika tengah duduk santai di kantor Tunas Auto Graha (TAG), Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, tempat dia bekerja.


BACA JUGA:Polisi Tangkap Oknum LSM, Kepala Sekolah Bahagia Bukan Kepalang

Kepala BNN Prabumulih, AKBP Pauzia  disela-sela pres rilis di kantor BNN,  Senin 16 Oktober 2023  mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Warga mengatakan jika di dalam kantor TAG ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Infromasi itu langsung di respon. Tim pemberantasaan BNN kota Prabumulih mendatangi dan memanggil seseorang laki-laki yang sedang duduk didalam kantor TAG yang bernama Petrians Pierre Eka Putra.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berukuran sedang  yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 gram,”jelas Pauzia.

BACA JUGA:Pemain Yang Bisa Diandalkan STY saat Rotasi Leg Kedua Lawan Brunei Darussalam

Selain itu juga diamankan  1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan 32 buah plastik klip bening berukuran kecil," bebernya.

Polisi juga mengamankan 1 buah tas selempang warna coklat abu bermerek Eiger, seperangkat alat hisap sabu berupa pirek dan botol bong.

Kemudian uang pecahan Rp50 ribu, 1 buah korek gas api, 1 buah handphone merk samsung seri A3 berwarna hitam beserta simcard dan 1 buah handphone merk OPPO S3 berwarna merah beserta simcard.

"Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, pria itu langsung dilakukan pemeriksaan urine,”urainya.

BACA JUGA:Jepang Luncurkan AIM EV Micro, Ramaikan Mobil Listrik Harga Rp 100 Juta


Hasil pemeriksaan,  urine pelaku  positif mengandung zat methametamine dan langsung dibawa ke kantor BNN Kota Prabumulih," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara di hadapan petugas, pelaku mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya. Dia mengatakan menapatkan barang haram itu dari seorang teman di daerah Kabupaten Pali yang berbatasan dengan Kota Prabumulih.

"Tahun 2015, saya pernah dipenjara dengan kasus yang sama dan dihukum 5 tahun 6 bulan," katanya.

BACA JUGA:Mengapa Israel Ingin Merebut Masjidil Aqsa, Simak Alasannya?

Dia pun mengaku menyesal dan berniat untuk bertaubat. "Saya kasihan dengan istri saya yang sedang hamil 8 bulan dan anak saya yang masih kecil,"  tukasnya. (chy)

Pernah Dipenjara 5 Tahun Sales Mobil Nyabu Lagi, Ditangkap Polisi Ngakunya Niat Bertobat

Dian Cahyani

Doni Bae


bacakoran.co – pernah menjalani hukuman penjara 5 tahun akibat penyalahgunaan narkoba ternyata tak membuat jera petrians pierre eka putra (28).

warga gang bhayangkara kelurahan tugu kecil kecamatan prabumulih timur kota prabumulih sumatera selatan itu,  jumat siang 13 oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib kembali ditangkap.

dia diringkus anggota badan narkotika nasional (bnn) kota prabumulih karena diduga kembali “nyabu”.

pria yang berprofesi sebagai sales mobil itu diamankan ketika tengah duduk santai di kantor tunas auto graha (tag), jalan jenderal sudirman, kecamatan cambai, kota prabumulih, tempat dia bekerja.


kepala bnn prabumulih, akbp pauzia  disela-sela pres rilis di kantor bnn,  senin 16 oktober 2023  mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

warga mengatakan jika di dalam kantor tag ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

infromasi itu langsung di respon. tim pemberantasaan bnn kota prabumulih mendatangi dan memanggil seseorang laki-laki yang sedang duduk didalam kantor tag yang bernama petrians pierre eka putra.

"saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berukuran sedang  yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 gram,”jelas pauzia.

selain itu juga diamankan  1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan 32 buah plastik klip bening berukuran kecil," bebernya.

polisi juga mengamankan 1 buah tas selempang warna coklat abu bermerek eiger, seperangkat alat hisap sabu berupa pirek dan botol bong.

kemudian uang pecahan rp50 ribu, 1 buah korek gas api, 1 buah handphone merk samsung seri a3 berwarna hitam beserta simcard dan 1 buah handphone merk oppo s3 berwarna merah beserta simcard.

"guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, pria itu langsung dilakukan pemeriksaan urine,”urainya.


hasil pemeriksaan,  urine pelaku  positif mengandung zat methametamine dan langsung dibawa ke kantor bnn kota prabumulih," sebutnya.

atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

sementara di hadapan petugas, pelaku mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya. dia mengatakan menapatkan barang haram itu dari seorang teman di daerah kabupaten pali yang berbatasan dengan kota prabumulih.

"tahun 2015, saya pernah dipenjara dengan kasus yang sama dan dihukum 5 tahun 6 bulan," katanya.

dia pun mengaku menyesal dan berniat untuk bertaubat. "saya kasihan dengan istri saya yang sedang hamil 8 bulan dan anak saya yang masih kecil,"  tukasnya. (chy)

Tag
Share