Hal-Hal Ini Perlu Diingat saat Capres-Cawapres Mendaftar ke KPU pada 19-25 Oktober 2023

kpu-kpu-

BACAKORAN.CO - Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan waktu pendaftaran bagi Calon Presiden maupun bakal Calon Wakil Presiden.

KPU menegaskan bahwa masa pendaftaran adalah 19-24 Oktober 2023 pukul 0800-16.00 WIB. Kemudian khusus hari terakhir pada 25 Oktober 2023 dibuat lebih panjang, yakni pukul 08.00-23.59 WIB. 

Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Untuk pemeriksaan kesehatan, rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. 

"Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada media di Media Center KPU Senin (16/10).

Hadir dalam kesempatan itu selain Ketua KPU Hasyim Asy’ari, ada Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Idham menambahkan, pasangan bakal calon yang didaftarkan oleh partai atau gabungan partai memiliki kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024. 

"Berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," tegas Idham.

Idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

"Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan," jelas Idham.

"Ini karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," tegas Idham.(*)

Hal-Hal Ini Perlu Diingat saat Capres-Cawapres Mendaftar ke KPU pada 19-25 Oktober 2023

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - pelaksanaan pemilu serentak 2024 semakin dekat. komisi pemilihan umum atau kpu mengumumkan waktu pendaftaran bagi calon presiden maupun bakal calon wakil presiden.

kpu menegaskan bahwa masa pendaftaran adalah 19-24 oktober 2023 pukul 0800-16.00 wib. kemudian khusus hari terakhir pada 25 oktober 2023 dibuat lebih panjang, yakni pukul 08.00-23.59 wib. 

pendaftaran dilakukan di kantor kpu jalan imam bonjol jakarta. selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

untuk pemeriksaan kesehatan, rencananya akan dilaksanakan di rspad gatot subroto jakarta. 

"kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk pemilu 2024," ujar ketua kpu hasyim asy'ari kepada media di media center kpu senin (16/10).

hadir dalam kesempatan itu selain ketua kpu hasyim asy’ari, ada anggota kpu idham holik, august mellaz, betty epsilon idroos, dan sekjen kpu bernad dermawan sutrisno.

idham menambahkan, pasangan bakal calon yang didaftarkan oleh partai atau gabungan partai memiliki kursi minimal 20 persen dpr atau minimal 25 persen suara dpr pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024. 

"berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini pasal 169 dan 227 uu 7 tahun 2017," tegas idham.

idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada kpu paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

"kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan," jelas idham.

"ini karena kpu akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 oktober 2023)," tegas idham.(*)

Tag
Share