Woow! Ternyata Uang Pensiunan Anggota DPR Segini Setelah 5 Tahun Kerja..
Berapa uang pensiunan Anggota DPR, simak disini--
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Untuk besaran uang pensiunan anggota DPR adalah sebagai berikut:
Ketua DPR: Rp3,02 juta (60% dari gaji Rp5,04 juta per bulan)
Wakil ketua DPR: Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)
Anggota DPR yang tak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan).
BACA JUGA:2 Pemancing Penumpang Perahu Getek yang Ditabrak Tug Boat Ditemukan
Jika dibandingkan dengan pensiunan PNS, uang pensiun anggota DPR terbilang cukup besar.
Pasalnya, pensiunan PNS harus bekerja minimal 20 tahun untuk mendapatkan hak pensiun.
Sedangkan anggota DPR hanya perlu bekerja selama 5 tahun.
Selain itu, uang pensiun anggota DPR juga lebih besar dari uang pensiun presiden.
Menurut UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden, besaran uang pensiun presiden adalah 75% dari gaji pokok presiden saat ini.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.
Jadi, uang pensiun presiden adalah sekitar Rp22,65 juta per bulan.
Angka ini masih lebih kecil dari uang pensiun ketua DPR.