bacakoran.co

Woow! Ternyata Uang Pensiunan Anggota DPR Segini Setelah 5 Tahun Kerja..

Berapa uang pensiunan Anggota DPR, simak disini--

BACAKORAN.CO - Kamu mungkin pernah mendengar bahwa anggota DPR mendapatkan uang pensiun.

Tentu saja uang pensiunan yang cukup besar setelah hanya bekerja selama 5 tahun. 

Tapi tahukah kamu berapa besarnya uang pensiun tersebut.

Dan bagaimana perbandingannya dengan pensiunan PNS atau presiden.

BACA JUGA:Sering Bertengkar Dengan Pasangan? Awas Bisa Jadi Pemicu Perceraian Loh

Dalam artikel ini, kita akan mengintip uang pensiunan anggota DPR dan fakta-fakta menarik lainnya seputar hak keuangan mereka. Simak ulasannya berikut ini.

Dasar Hukum Uang Pensiun Anggota DPR

Uang pensiun anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Menurut UU tersebut, anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat. 

BACA JUGA:Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024. 20 Oktober Indonesia Resmi Punya Pemimpin Baru

Pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

Besaran pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya adalah 6% dan sebanyak-banyaknya adalah 75 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun adalah gaji pokok yang diterima anggota DPR pada saat berhenti dengan hormat. 

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA:MK Sidang Batas Usia Capres - Cawapres Maksimal 70 Tahun, Kini Prabowo Terancam Pilpres 2024

Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

Woow! Ternyata Uang Pensiunan Anggota DPR Segini Setelah 5 Tahun Kerja..

Deby Try

Deby Try


bacakoran.co - kamu mungkin pernah mendengar bahwa anggota mendapatkan uang .

tentu saja uang pensiunan yang cukup besar setelah hanya bekerja selama 5 tahun. 

tapi tahukah kamu berapa besarnya uang pensiun tersebut.

dan bagaimana perbandingannya dengan atau presiden.

dalam artikel ini, kita akan mengintip uang pensiunan anggota dan fakta-fakta menarik lainnya seputar hak keuangan mereka. simak ulasannya berikut ini.

dasar hukum uang pensiun anggota dpr

uang pensiun anggota dpr diatur dalam undang-undang no 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara.

menurut uu tersebut, anggota dpr yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat. 

pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

besaran pensiun pokok sebulan anggota dpr yakni 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya adalah 6% dan sebanyak-banyaknya adalah 75 persen dari dasar pensiun.

dasar pensiun adalah gaji pokok yang diterima anggota dpr pada saat berhenti dengan hormat. 

selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (tht) yang dibayarkan sekali sebesar rp15 juta.

besaran uang pensiun anggota dpr

berdasarkan surat menteri keuangan no s-520/mk.02/2016 dan surat edaran setjen dpr ri no ku.00/9414/dpr ri/xii/2010, besaran uang pensiun anggota dpr adalah 60% dari gaji pokok.

untuk besaran uang pensiunan anggota dpr adalah sebagai berikut:

ketua dpr: rp3,02 juta (60% dari gaji rp5,04 juta per bulan)

wakil ketua dpr: rp2,77 juta (60% dari gaji pokok rp4,62 juta per bulan)

anggota dpr yang tak merangkap jabatan: rp2,52 juta (60% dari gaji pokok rp4,20 juta per bulan).

jika dibandingkan dengan uang pensiun anggota dpr terbilang cukup besar.

pasalnya, pensiunan pns harus bekerja minimal 20 tahun untuk mendapatkan hak pensiun.

sedangkan anggota dpr hanya perlu bekerja selama 5 tahun.

selain itu, uang pensiun anggota dpr juga lebih besar dari uang pensiun . 

menurut uu no 7 tahun 1978 tentang hak keuangan presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan bekas wakil presiden, besaran uang pensiun presiden adalah 75% dari gaji pokok presiden saat ini.

gaji presiden saat ini tercatat mencapai rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi pns di angka rp5,04 juta per bulan. 

jadi, uang pensiun presiden adalah sekitar rp22,65 juta per bulan. 

angka ini masih lebih kecil dari uang pensiun ketua dpr.

dari ulasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa uang pensiun anggota dpr cukup besar dibandingkan dengan pensiunan pns atau presiden. 

Tag
Share