Suaminya Baru Bebas Dari Penjara, Eh Giliran Istrinya tertangkap Jual Sabu-sabu
JUAL SABU: Seoang ibu muda di Kabupaten Lahat kedapatan menjual sabu-sabu. Selain itu dia juga sebagai pemakai narkoba--
BACAKORAN.CO – Suaminya baru bebas dari penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kini giiliran istrinya yaitu Rumayana (34) yang ditangkap polisi.
Ibu tiga orang anak, warga Desa Linggar Jaya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Dari tangannya apara Polsek Kikim Timur, Lahat menyita barang bukti berupa 17 paket kecil sabu yang siap jual.
Selain itu juga disita timbangan digital, plastik transparan, alat hisap dan uang tunai diduga hasil penjualan barang terlarang itu.
BACA JUGA:Tukar Tambah Mobil Lama Daihatsu Trade In Festival, Hadir di 8 Kota Catat Jadwalnya?
Perempuan itu ditangkap Kamis malam 19 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas pensil warna hitam yang di dalamnya berisi barang bukti 17 paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus tisu.
"Saat digeledah petugas curiga dengan tas kecil hitam. Benar saja saat dibuka isinya narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK.MT, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, Jumat 20 Oktober 2023.
Lanjut Aiptu Lispono, 17 paket sabu siap jual tersebut terdiri dari dua paket harga 100 ribu, dua paket 150 ribu, tiga paket 200 ribu, dua paket 250 ribu, dua paket 300 ribu, dua Paket 400 ribu dan tiga paket 500 ribu.
BACA JUGA:Gadis Desa Disunting Jejaka Jerman, Mas Kawinnya Rp 100 Juta dan Rumah di Jerman
Diduga perempuan ini sudah punya pelanggan tetap sehingga memilah-milah sabu-sabu tersebut.
Selain itu, ditemukan juga plastik hitam ber merk paket online yang berisikan tiga korek api, satu timbangan digital, satu tutup botol yang berlobang, satu buah pirex, satu buah jarum, dua buah pipet bengkok, satu buah pipet sekop.
Kemudian ada juga empat buah batre timbangan digital, lima kantong plastik klip dan satu buah tas selempang warna hitam yg berisikan uang tunai sebesar Rp.225.000.
Kapolsek Kikim Timur, AKP Indra Gunawan SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Agus menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman darimana tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA:VIRAL! Video Perkuliahan Era 1995 di Univeristas Pasundan, Vibesnya Bikin Nostalgia
Menurut polisi, suami tersangka merupakan mantan napi kasus narkoba yang baru bebas, namun belum diketahui keberadaannya.
"Suaminya baru bebas beberapa bulan lalu,”jelas Kapolsek.
Tersangka sendiri selain menjual sabu-sabu, juga diduga sebagai pemakai narkoba. “Tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengakuannya baru dua bulan menjual narkoba,”jelas Kapolsek.(gti)