Ganggu UMKM, 11 Produk Impor Senilai Rp49,95 M Dimusnahkan. Nomor 1 Paling Dicari

Pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp49,95 miliar.-kemendag-

BACAKORAN.CO - Perang terhadap produk impor ilegal dilakukan Kementrian Perdagangan. 11 produk senilai Rp 49,95 miliar dimusnahkan kamis (26/10). 

Cara pemusnahan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu dilakukan bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada. 

"Banjirnya barang impor di pasar mengganggu produksi dalam negeri. Banyak asosiasi juga komplain terhadap barang ilegal. Tentunya barang impor ilegal ini sangat mengganggu performa UMKM kita. Sinergi antar tiga kementerian, Kabareskrim Polri bekerja sama menindaklanjuti kegiatan ilegal di lapangan dengan aksi konkret," tegas Menko Perekomian Airlangga.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, tindakan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah perangi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. 

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Zulhas Kasus Impor Gula

"Tindakan pemusnahan yang dilakukan ini nilainya mencapai Rp49,95 miliar dan sebagian besar adalah pakaian yang masuk secara ilegal. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan serta untuk melindungi konsumen," tukas Mendag Zulkifli Hasan.

Dikatakan Zulkifli, barang yang dimusnahkan ini karena adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor. 

"Penindakan juga dilakukan terhadap pakaian bekas impor yang merupakan barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Adapun 11 jenis produk impor yang dimusnahkan tersebut, yang pertama adalah pakaian bekas. Barang ini merupakan komoditas yang dilarang impornya. 

BACA JUGA:Terancam Gagal Panen, Petani Berharap Pemerintah Cari Solusi Bukan Impor

Pakaian bekas asal impor yang akan dimusnahkan sebanyak 1.258 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Senen, Jakarta Pusat dan Gedebage, Bandung oleh tim gabungan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Ditjen PKTN Kemendag. 

Sekain itu pakaian bekas sebanyak 9 kontainer berisi 2.401 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Selanjutnya, sajadah/karpet yang tidak memenuhi ketentuan lartas sebanyak 51.530 buah hasil penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Cikarang. 

Khusus sajadah/karpet ini ini dihibahkan kepada Pemda Kabupaten Bekasi dan tokoh masyarakat untuk dapat dimanfaatkan.

Ganggu UMKM, 11 Produk Impor Senilai Rp49,95 M Dimusnahkan. Nomor 1 Paling Dicari

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - perang terhadap produk impor ilegal dilakukan kementrian perdagangan. 11 produk senilai rp 49,95 miliar dimusnahkan kamis (26/10). 

cara pemusnahan di kompleks tempat penimbunan pabean bea dan cukai simpangan, kecamatan cikarang utara, kabupaten bekasi, jawa barat, itu dilakukan bersama menko bidang perekonomian airlangga hartarto, menteri perdagangan zulkifli hasan, menteri keuangan sri mulyani, dan kepala badan reserse kriminal kabareskrim komisaris jenderal polisi wahyu widada. 

"banjirnya barang impor di pasar mengganggu produksi dalam negeri. banyak asosiasi juga komplain terhadap barang ilegal. tentunya barang impor ilegal ini sangat mengganggu performa umkm kita. sinergi antar tiga kementerian, kabareskrim polri bekerja sama menindaklanjuti kegiatan ilegal di lapangan dengan aksi konkret," tegas menko perekomian airlangga.

mendag zulkifli hasan menegaskan, tindakan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah perangi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. 

"tindakan pemusnahan yang dilakukan ini nilainya mencapai rp49,95 miliar dan sebagian besar adalah pakaian yang masuk secara ilegal. hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan serta untuk melindungi konsumen," tukas mendag zulkifli hasan.

dikatakan zulkifli, barang yang dimusnahkan ini karena adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor. 

"penindakan juga dilakukan terhadap pakaian bekas impor yang merupakan barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor," ujar mendag zulkifli hasan.

adapun 11 jenis produk impor yang dimusnahkan tersebut, yang pertama adalah pakaian bekas. barang ini merupakan komoditas yang dilarang impornya. 

pakaian bekas asal impor yang akan dimusnahkan sebanyak 1.258 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di senen, jakarta pusat dan gedebage, bandung oleh tim gabungan penyidik direktorat tindak pidana eksus bareskrim polri, ditjen bea cukai kemenkeu, dan ditjen pktn kemendag. 

sekain itu pakaian bekas sebanyak 9 kontainer berisi 2.401 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di pelabuhan tanjung priok oleh ditjen bea cukai kemenkeu.

selanjutnya, sajadah/karpet yang tidak memenuhi ketentuan lartas sebanyak 51.530 buah hasil penindakan kantor pelayanan bea cukai cikarang. 

khusus sajadah/karpet ini ini dihibahkan kepada pemda kabupaten bekasi dan tokoh masyarakat untuk dapat dimanfaatkan.

selanjutnya, komoditas hasil penindakan ditjen pktn kemendag yaitu produk baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran yang ditemukan di dua lokasi yang tidak memenuhi standar nasional indonesia (sni). 

barang ini juga tidak memiliki nomor pendaftaran barang (npb). dari kedua lokasi tersebut masing-masing sebanyak 140.843 batang dan 68.320 batang.

 

ada juga pipa saluran air yang juga tidak memenuhi standar nasional indonesia (sni) sekaligus tidak memiliki nomor pendaftaran barang (npb) sebanyak 7.081 batang. kemudian, komoditas wajib sni yang tidak memiliki npb sebanyak 45.535 buah.

terdapat pula produk kehutanan yang tidak memiliki persetujuan impor (pi) sebanyak 108,5 kg. ada juga produk- produk yang masuk dalam kategori produk tertentu yaitu elektronika dan rokok elektrik yang tidak memiliki laporan surveyor (ls) sebanyak 88 buah.

lalu kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memiliki ls sebanyak 3 karton dan 41.597 buah. makanan dan minuman yang tidak memiliki ls sebanyak 57 drum, 19.438 karton, dan 1.990 kg.

ada juga alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (uttp) yang tidak memiliki izin tipe yaitu sebanyak 2.476 buah. 

terakhir, sampel hasil pengawasan barang beredar komoditas antara lain alas kaki, pakaian jadi, tekstil, mainan anak, dan produk elektronik lainnya.

produk-produk tersebut tidak ber-sni sekaligus tidak memiliki npb dan manual kartu garansi (mkg). tidak memenuhi uji keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (k3l) serta tidak memiliki label bahasa indonesia dengan jumlah sebanyak 282 buah.

sedangkan menkeu sri mulyani menjelaskan, kerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal penting dilakukan karena permasalahan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja.

"pada kesempatan ini tentu saya berharap bahwa kita semua akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten sehingga perekonomian indonesia bisa terjaga. ini juga merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik sebagai contoh dari hadirnya negara di masyarakat dan di dalam perekonomian indonesia," ucap menkeu sri mulyani.

kepala bareskrim polri wahyu widada menegaskan, pemusnahan dan penindakan tegas masuknya barang ilegal adalah bukti kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, konsumen, dan khususnya para pengusaha kecil. 

"dengan banjirnya barang-barang impor, jika pengusaha umkm ingin bersaing, akan berat. sesuai tugas kami menegakan hukum bekerja sama dengan kemendag dan kemenkeu untuk bersama-sama melaksanakan penindakan masuknya barang-barnag ilegal," tukasnya. (*)

Tag
Share