Ganggu UMKM, 11 Produk Impor Senilai Rp49,95 M Dimusnahkan. Nomor 1 Paling Dicari
Pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp49,95 miliar.-kemendag-
Selanjutnya, komoditas hasil penindakan Ditjen PKTN Kemendag yaitu produk baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran yang ditemukan di dua lokasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Barang ini juga tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Dari kedua lokasi tersebut masing-masing sebanyak 140.843 batang dan 68.320 batang.
Ada juga pipa saluran air yang juga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebanyak 7.081 batang. Kemudian, komoditas wajib SNI yang tidak memiliki NPB sebanyak 45.535 buah.
Terdapat pula produk kehutanan yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) sebanyak 108,5 kg. Ada juga produk- produk yang masuk dalam kategori Produk Tertentu yaitu elektronika dan rokok elektrik yang tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) sebanyak 88 buah.
Lalu kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memiliki LS sebanyak 3 karton dan 41.597 buah. Makanan dan minuman yang tidak memiliki LS sebanyak 57 drum, 19.438 karton, dan 1.990 kg.
Ada juga alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak memiliki izin tipe yaitu sebanyak 2.476 buah.
Terakhir, sampel hasil pengawasan barang beredar komoditas antara lain alas kaki, pakaian jadi, tekstil, mainan anak, dan produk elektronik lainnya.
Produk-produk tersebut tidak ber-SNI sekaligus tidak memiliki NPB dan Manual Kartu Garansi (MKG). Tidak memenuhi uji Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L) serta tidak memiliki label Bahasa Indonesia dengan jumlah sebanyak 282 buah.
Sedangkan Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal penting dilakukan karena permasalahan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja.
"Pada kesempatan ini tentu saya berharap bahwa kita semua akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten sehingga perekonomian Indonesia bisa terjaga. Ini juga merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik sebagai contoh dari hadirnya negara di masyarakat dan di dalam perekonomian indonesia," ucap Menkeu Sri Mulyani.
Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menegaskan, pemusnahan dan penindakan tegas masuknya barang ilegal adalah bukti kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, konsumen, dan khususnya para pengusaha kecil.
"Dengan banjirnya barang-barang impor, jika pengusaha UMKM ingin bersaing, akan berat. Sesuai tugas kami menegakan hukum bekerja sama dengan Kemendag dan Kemenkeu untuk Bersama-sama melaksanakan penindakan masuknya barang-barnag ilegal," tukasnya. (*)