BACAKORAN.CO – Pernah mendapat Piala Adipura 7 kali berturut-turut Sebagai Kota kecil terbersih, ternyata di Kota Prabumulih Sumatera Selatan masih ada wilayah kumuh.
Jumlahnyapun tidak sedikit. Dari total 33 Kelurahan dan 12 Desa yang ada di kota Prabumulih, 11 Kelurahan dinyatakan masih masuk dalam katagori kumuh.
Data itu diungkap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih, Maiduty Fitriansyah ST MT,
"11 Kelurahan kumuh itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Prabumulih tahun 2021 lalu," ungkapnya.
BACA JUGA:Jafwal Acara ANTV Hari Ini, Saksikan Film Terfavoritmu Bhagya Lakshmi dan Paramavatar Shri Krishna di Jam Ini
Lebih lanjut dia menjelaskan, 11 kelurahan dimaksud yakni Kelurahan Cambai, Sindur, Sungai Medang Kecamatan Cambai, Gunung Kemala, Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kemudian Kelurahan , Majasari, Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan
Selanjutnya Kelurahan Karang Jaya, Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur serta Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara.
Karena masih banyaknya daerah kumuh tersebut sambung Mayduty, saat ini pihaknya tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh.
Lebih lanjut kata Mayduy, nantinya apabila raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah (perda), maka akan dijadikan acuan kebijakan pemerintah dalam penanganan kawasan kumuh di Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Muba Review Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin 2023
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh tersebut juga merupakan syarat agar kawasan kumuh dapat ditangani oleh pemerintah pusat.
“Kumuh ini sudah dikapling-kapling, apabila kawasan kumuhnya luasannya sekian hektar maka akan menjadi kewenangan pusat dalam penanganannya,”ujarnnya.
”Jika sekian hektar akan ditangani provinsi dan sekian hektar itu kita kota,” bebernya.
Ditambahkannya, pemerintah pusat baru mau mengalokasikan anggaran ke suatu daerah, salah satu syaratnya adalah apabila sudah memiliki ‘Perda Kumuh’.
BACA JUGA:8 manfaat luar biasa dari mentimun, dari sudut pandang seorang dokter ahli gizi, Dr. Maria Haryono
Waduh, 11 Kelurahan di Kota yang Sudah 7 Kali Mendapat Adipura Ini Masuk Katagori Kumuh
Dian Cahyani
Doni Bae
bacakoran.co – pernah mendapat piala adipura 7 kali berturut-turut sebagai kota kecil terbersih, ternyata di sumatera selatan masih ada wilayah kumuh.
jumlahnyapun tidak sedikit. dari total 33 kelurahan dan 12 desa yang ada di kota prabumulih, 11 kelurahan dinyatakan masih masuk dalam katagori kumuh.
data itu diungkap kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman (perkim) kota prabumulih, maiduty fitriansyah st mt,
"11 kelurahan kumuh itu berdasarkan surat keputusan (sk) wali kota prabumulih tahun 2021 lalu," ungkapnya.
lebih lanjut dia menjelaskan, 11 kelurahan dimaksud yakni kelurahan cambai, sindur, sungai medang kecamatan cambai, gunung kemala, payuputat, kecamatan prabumulih barat.
kemudian kelurahan , majasari, sukaraja kecamatan prabumulih selatan
selanjutnya kelurahan karang jaya, tugu kecil kecamatan prabumulih timur serta kelurahan anak petai kecamatan prabumulih utara.
karena masih banyaknya daerah kumuh tersebut sambung mayduty, saat ini pihaknya tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh.
lebih lanjut kata mayduy, nantinya apabila raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah (perda), maka akan dijadikan acuan kebijakan pemerintah dalam penanganan kawasan kumuh di kota prabumulih.
selain itu, perda tentang penyelenggaraan perumahan kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh tersebut juga merupakan syarat agar kawasan kumuh dapat ditangani oleh pemerintah pusat.
“kumuh ini sudah dikapling-kapling, apabila kawasan kumuhnya luasannya sekian hektar maka akan menjadi kewenangan pusat dalam penanganannya,”ujarnnya.
”jika sekian hektar akan ditangani provinsi dan sekian hektar itu kita kota,” bebernya.
ditambahkannya, pemerintah pusat baru mau mengalokasikan anggaran ke suatu daerah, salah satu syaratnya adalah apabila sudah memiliki ‘perda kumuh’.
pihaknya pun berharap agar pemerintah pusat menangani penuh kawasan kumuh di kota prabumulih.
"jadi jika pusat yang menangani, nantinya jalan dibangunnya, rumah ditata ulang. semua yang ada dalam indikator kumuh nantinya hilang,” tuturnya.
dijelaskannya, ada 7 indikator suatu wilayah dapat dikatakan kawasan kumuh.
secara rinci yaitu keteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase lingkungan, air minum, sanitasi layak, persampahan dan proteksi kebakaran. (chy)