bacakoran.co

Waduh 3 Oknum Pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang Terancam Masuk Sel, Kejati Sebut Inisialnya

PAJAK : Tiga oknum pegawai kantor pajak pratama palembang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak dari beberapa perusahaan--

BACAKORAN.CO – Diduga bertanggungjawab atas terjadinya tindak pidana korupsi  dari beberapa perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, 3 oknum pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang, Sumatera Selatan  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan itu dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 30 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH dalam jumpa pers mengatakan,  kasus perpajakan ini merupakan kasus yang menjadi perhatian karena bisa menyebabkan kerugian negara.

Lanjut Sarjono, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup itulah, penyidik menetapkan 3 tersangka.

BACA JUGA:Biar Dibilang Netral, Jokowi Undang Tiga Capres ke Istana, Percaya?


Para pelaku diduga melakukan aksinya ketika bertugas di Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021.

"Ketiganya yakni RFG, NWP, RFH. Para tersangka ini merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi," tegas Sarjono.

Selanjutnya kata dia untuk potensi kerugian negara dalam kasus ini juga masih dalam perhitungan. "Potensi kerugian negara saat ini masih dihitung," katanya.

BACA JUGA:Bali United vs Persita: Bernafsu Jauhi Zona Degradasi, Ini Yang Akan Dilakukan Tim Tamu

Dia menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Nah untuk saksi dalam kasus ini sudah sebanyak 35 orang yang diperiksa,”ulasnya.
“Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegasnya. (Nsw)

Waduh 3 Oknum Pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang Terancam Masuk Sel, Kejati Sebut Inisialnya

Nanda

Doni Bae


bacakoran.co – diduga bertanggungjawab atas terjadinya tindak pidana korupsi  dari beberapa perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, 3 oknum pegawai , sumatera selatan  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

penetapan itu dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi sumatera selatan, senin 30 oktober 2023.

kepala kejaksaan tinggi (kejati) sumsel, sarjono turin sh mh dalam jumpa pers mengatakan,  kasus perpajakan ini merupakan kasus yang menjadi perhatian karena bisa menyebabkan kerugian negara.

lanjut sarjono, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. berdasarkan bukti permulaan yang cukup itulah, penyidik menetapkan 3 tersangka.


para pelaku diduga melakukan aksinya ketika bertugas di kantor pajak pratama palembang tahun 2019, 2020, 2021.

"ketiganya yakni rfg, nwp, rfh. para tersangka ini merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi," tegas sarjono.

selanjutnya kata dia untuk potensi kerugian negara dalam kasus ini juga masih dalam perhitungan. "potensi kerugian negara saat ini masih dihitung," katanya.



dia menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana;

atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 jo. pasal 18 undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"nah untuk saksi dalam kasus ini sudah sebanyak 35 orang yang diperiksa,”ulasnya.
“tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegasnya. (nsw)

Tag
Share