Kicau Mania Wajib Baca Informasi Ini Jika Tak Ingin Masuk Penjara
BERKAS : Kejari Lahat menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penjualan hewan yang dilndungi jenis burung Serindit Melayu Perkas dari Penyidik Polda Sumatera Selatan--
BACAKORAN.CO – Kicau mania atau pencinta burung berkicau wajib baca informasi.
Setidaknya hal ini agar hoby dalam memelihara burung berkicau terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
Sebab sejumlah burung berkicau yang hidup di alam bebas, saat ini statusnya termasuk hewan di lindungi.
Jika di tangkap dan di pelihara tanpa izin, maka pelakunya bisa masuk penjara.
BACA JUGA:Bukan Cuma Nikmat, Ini Manfaat Sayur Kangkung Bagi Kesehatan, Begini Tips Masaknya
Ini seperti yang dialami As (32) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur, Lahat Sumatera Selatan.
Dia harus menjalani proses hukum akibat menangkap dan menjual puluhan burung yang diantaranya ada yang termasuk hewan yang di lindungi.
Kasus yang menjerat As kini ditangani Kejaksaan Negeri Lahat setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Polda Sumsel, Selasa 31 Oktober 2023.
As diduga menangkap dan menjua burung Serindit Melayu. Burung ini berstatus dilindungi dan tidak bisa secara sembarangan ditangkap.
BACA JUGA:Ternyata! Rakun Bandit Hewan yang Super Genius dalam Dunia Satwa, Setara Dengan Simpanse
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Gunawan Sumarsono SH, MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH didampingi Kasi Pidum M Fajar SH mengatakan bahwa berkas perkara terdakwa dan barang bukti sudah P21 (berkas lengkap).
Kemudian As ditahan di Lapas Lahat selama 20 hari untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat.
"Terdakwa terjerat Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat Huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 19990 tentang konservasi SDA dan Ekosistem. Sementara ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Zit Muttaqin.
Dari penjelasan Zit Muttaqin diketahui bahwa As merupakan warga Lahat yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.