bacakoran.co

Kicau Mania Wajib Baca Informasi Ini Jika Tak Ingin Masuk Penjara

BERKAS : Kejari Lahat menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penjualan hewan yang dilndungi jenis burung Serindit Melayu Perkas dari Penyidik Polda Sumatera Selatan--

BACAKORAN.CO – Kicau mania atau pencinta burung berkicau wajib baca informasi.

Setidaknya hal ini agar hoby dalam memelihara burung berkicau terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Sebab sejumlah burung berkicau yang hidup di alam bebas, saat ini statusnya termasuk hewan di lindungi.

Jika di tangkap dan di pelihara tanpa izin, maka pelakunya bisa masuk penjara.

BACA JUGA:Bukan Cuma Nikmat, Ini Manfaat Sayur Kangkung Bagi Kesehatan, Begini Tips Masaknya

Ini seperti yang dialami  As (32) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur,  Lahat Sumatera Selatan.

Dia harus menjalani proses hukum akibat menangkap dan menjual puluhan burung yang diantaranya ada yang termasuk hewan yang di lindungi.

Kasus yang menjerat As kini ditangani Kejaksaan Negeri Lahat setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Polda Sumsel, Selasa 31 Oktober 2023.

As diduga menangkap dan menjua burung Serindit Melayu. Burung ini berstatus dilindungi dan tidak bisa secara sembarangan ditangkap.

BACA JUGA:Ternyata! Rakun Bandit Hewan yang Super Genius dalam Dunia Satwa, Setara Dengan Simpanse

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Gunawan Sumarsono SH, MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH didampingi Kasi Pidum M Fajar SH mengatakan bahwa berkas perkara terdakwa dan barang bukti sudah P21 (berkas lengkap).

Kemudian As ditahan di Lapas Lahat selama 20 hari untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat.

"Terdakwa terjerat Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat Huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 19990 tentang konservasi SDA dan Ekosistem. Sementara ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas  Zit Muttaqin.

Dari penjelasan Zit Muttaqin diketahui bahwa As merupakan warga Lahat yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.  

Kicau Mania Wajib Baca Informasi Ini Jika Tak Ingin Masuk Penjara

Agustriawan

Doni Bae


bacakoran.co – kicau mania atau pencinta burung berkicau wajib baca informasi.

setidaknya hal ini agar hoby dalam memelihara burung berkicau terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

sebab sejumlah burung berkicau yang hidup di alam bebas, saat ini statusnya termasuk hewan di lindungi.

jika di tangkap dan di pelihara tanpa izin, maka pelakunya bisa masuk penjara.

ini seperti yang dialami  as (32) warga desa gunung kembang kecamatan kikim timur,  lahat sumatera selatan.

dia harus menjalani proses hukum akibat menangkap dan menjual puluhan burung yang diantaranya ada yang termasuk hewan yang di lindungi.

kasus yang menjerat as kini ditangani setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polda sumsel, selasa 31 oktober 2023.

as diduga menangkap dan menjua burung serindit melayu. burung ini berstatus dilindungi dan tidak bisa secara sembarangan ditangkap.

kepala kejaksaan negeri (kajari) lahat gunawan sumarsono sh, mh melalui kasi intelijen zit muttaqin sh mh didampingi kasi pidum m fajar sh mengatakan bahwa berkas perkara terdakwa dan barang bukti sudah p21 (berkas lengkap).

kemudian as ditahan di lapas lahat selama 20 hari untuk disidangkan di pengadilan negeri lahat.

"terdakwa terjerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat huruf a uu ri nomor 5 tahun 19990 tentang konservasi sda dan ekosistem. sementara ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak rp 100 juta," jelas  zit muttaqin.

dari penjelasan zit muttaqin diketahui bahwa as merupakan warga lahat yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.  

dia terjerat kasus ini setelah tergiur bisinis jual beri burung berkicau di media sosial. berbagai postingan burung diunggah di media sosial facebook, ada yang menjual dan ada juga yang hendak membeli atau mencari orang yang menjual burung jenis tertentu.

lalu as pun berkenalan dengan salah satu pemilik akun yang berminat membeli burung.

pemilik akun memesan burung kepada as yang mengaku bisa mencarikannya dari memikat di hutan.

as menyanggupi dengan budget rp 310 ribu untuk empat jenis burung yakni serindit melayu sebanyak 10 ekor, 38 burung peranjak jawa, 1 cucak kuning, dan 18 burung berkicau lainnya.

untuk memenuhi pesanan itu, as pergi ke hutan bareto kawasan lahat. sambil mencari rotan dia juga menyiapkan peralatan menjerat  burung.

untuk memikat burung di hutan, as menggunakan suara rekaman sejumlah burung berkicau yang sudah di simpannya di andphone.

kemudian dia menggunakan lem pulut yang diletakkannya di rating kayu. upaya as membuahkan hasil, dia mendapat bermacam jenis burung berkicau termasuk serindit melayu. burung itu menempel di ranting kayu yang sudah di baluri lem pulut.

singkat cerita, as kemudian berniat mengantarkan pesanan burung itu kepada calon pembeli.

burung-burung tersebu di masukkannya ke dalam kotak  kardus. jumat, 21 juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, as berniat berangkat mengantarkan pesanan menggunakan mobil travel.

apesnya, ternyata ketika itu di dalam mobil travel itu ada personel polisi hutan (polhut)

polisi hutan itu  curiga ketika mendengar ada suara kicauan banyak burung dari dalam kotak kardus yang dibawa as.

setelah mengenalkan diri sebagai petugas, polisi hutan itu membuka kotak kardus yang dibawa as. saat itulah diketahui jika as membawa burung yang berststus hewan di lindungi.

as langsung diamankan dengan barang bukti dengan puluhan burung.  pria itu kemudian diserahkan ke tim penyidik polda sumsel.

setelah berkas lengkap lalu diserahkan ke kejaksaan tinggi sumsel. setelah p21 berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan negeri lahat, selasa 31 oktober 2023.(gti)

Tag
Share