bacakoran.co

Bukan Hanya PNS, Penjabat Kepala Daerah Juga Tak Boleh Melakukan Ini, Melanggar Sangsi Menanti

NETRAL : Bukan hanya PNS, Presiden Joko Widodo juga menegaskan agar penjabat kepada daerah netral dalam Pemilu 2024 mendatang--

Ketika nanti ada PNS kedapatan melanggar peraturan, dia memastikan akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku itu sendiri.

Termasuk juga nanti jika ada mekanisme kampaye di media sosial, Bupati menegaskan agar PNS tidak terlibat kampanye di media sosial.

"Memang sekarang peraturan belum ada yang baru, artinya PNS tetap mengacu pada peraturan lama yang sudah ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Buset! Louis Vuitton Dari Gelandangan, Kini Simbol Kemewahan Dunia

Menurut Bupati, saat ini masih warning saja, sebab saat ini belum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Ketika nanti sudah ada DCT, dan juga ada peraturan baru, tentu saya sendiri akan menyampaikan kepada PNS yang ada di lingkungan Pemkab OKU Timur," pungkasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan  mengeluarkan himbauan mengenai dilarangnya pejabat negara bukan anggota partai politik yaitu PNS atau ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD untuk ikut berkampanye dan menjadi tim atau pelaksana.

"Hal itu sesuai dengan pasal 280, 282 dan 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priatna didampingi Komisioner Bawaslu Ario Kusuma Wijaya, Kamis 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ayah Jangan Marah Ya Kalau Gak Ada Sambal..., Harga Cabai Bikin Habis Uang Belanja Ibu

Lanjutnya, dalam pasal tersebut juga disampaikan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Kemudian pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatannya negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

"Sudah ada laporan terkait keberpihakan oknum, namun masih kita dalami dahulu kebenarannya,”ujarnya.

Selain dalam UU 7 Tahun 2017 kata dia, larangan juga ada dalam Permendagri  No 18  tahun 2018 Pasal 8.

Bahwa pengurus LKD (RT, RW) dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

BACA JUGA:Hujan Ringan Menguyur Beberapa Kota, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari ini

"Untuk sanksinya tentu ada. Baik itu teguran, denda hingga penjara sesuai UU No7 tahub 2017 tentang Pemilu tersebut,"katanya.(*)

Bukan Hanya PNS, Penjabat Kepala Daerah Juga Tak Boleh Melakukan Ini, Melanggar Sangsi Menanti

Hendro, Abdul Kholid, Agustria

Doni Bae


bacakoran.co – menjelang pemilihan umum serentak 2024 mendatang, bukan hanya pegawai negeri sipil () yang harus netral.

para penjabat kepala daerah (pj) se indonesia juga tidak boleh memihak partai politik atau calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden tertentu.

hal itu ditegaskan  presiden republik indonesia (ri) ir joko widodo kepada para penjabat kepala daerah di istana negara, akhir oktober 2023 lalu.

dalam arahannya, presiden joko widodo menegaskan ada 6 poin arahan yang perlu menjadi perhatian.

pertama kata dia, untuk menyikapi keadaan dunia yang dalam keadaan resesi salah satunya disebabkan oleh perang rusia dan ukraina. karena itu harus dilakukan langkah-lagkah pengendalian inflasi di daerah.

selain itu penjabat  kepala daerah diminta untuk memperhatikan dampak elnino khususnya dalam bidang ekonomi termasuk memperhatikan perkembangan ekonomi.

pj bupati empat lawang, sumatera selatan fauzan yang hadir dalam acara itu mengatakan jika presiden juga meminta kepala daerah memprioritaskan program pemerintah secara berkesinambungan, seperti stunting, imunisasi dan lain-lain.

“terkait tahun politik, seluruh kepala daerah diminta untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu, memberikan dukungan anggaran kemudian menjaga netralitas serta menjaga kerukunan di daerah,”ujar fauzan.



ditempat terpisah,  bupati oku timur  ir h lanosin mt mengingatkan agar atau aparatur sipil negara  (asn) di kabupaten oku timur harus menjaga netralitas dalam pemilu 2024.

hal itu disampaikan h lanosin, kepada wartawan di kantor bupati, rabu 18 oktober 2023.

menurutnya, soal pns ini sudah jelas tertuang dalam aturan, bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.

namun sesuai aturan pula, lanjut enos, bahwa pns masih punya hak pilih, yang bisa digunakan pada pemilu 2024.
"meski hak pilih tidak dicabut seperti tni - polri, tapi pns tetap harus netral," ujar bupati enos.

netralitas yang dimaksud adalah, tidak boleh ikut naik panggung kampanye, kemudian tidak boleh secara terang-terangan mengkampanyekan caleg tertentu, maupun capres.

ketika nanti ada pns kedapatan melanggar peraturan, dia memastikan akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku itu sendiri.

termasuk juga nanti jika ada mekanisme kampaye di media sosial, bupati menegaskan agar pns tidak terlibat kampanye di media sosial.

"memang sekarang peraturan belum ada yang baru, artinya pns tetap mengacu pada peraturan lama yang sudah ada," ungkapnya.

menurut bupati, saat ini masih warning saja, sebab saat ini belum ditetapkan daftar calon tetap (dct).

"ketika nanti sudah ada dct, dan juga ada peraturan baru, tentu saya sendiri akan menyampaikan kepada pns yang ada di lingkungan pemkab oku timur," pungkasnya.

sementara itu, badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten lahat sumatera selatan  mengeluarkan himbauan mengenai dilarangnya pejabat negara bukan anggota partai politik yaitu pns atau , tni/polri, kepala desa, perangkat desa, bpd untuk ikut berkampanye dan menjadi tim atau pelaksana.

"hal itu sesuai dengan pasal 280, 282 dan 283 uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar ketua bawaslu lahat, nana priatna didampingi komisioner bawaslu ario kusuma wijaya, kamis 19 oktober 2023.



lanjutnya, dalam pasal tersebut juga disampaikan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

kemudian pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatannya negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"sudah ada laporan terkait keberpihakan oknum, namun masih kita dalami dahulu kebenarannya,”ujarnya.

selain dalam uu 7 tahun 2017 kata dia, larangan juga ada dalam permendagri  no 18  tahun 2018 pasal 8.

bahwa pengurus lkd (rt, rw) dilarang merangkap jabatan pada lkd lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

"untuk sanksinya tentu ada. baik itu teguran, denda hingga penjara sesuai uu no7 tahub 2017 tentang pemilu tersebut,"katanya.(*)

Tag
Share