Bukan Hanya PNS, Penjabat Kepala Daerah Juga Tak Boleh Melakukan Ini, Melanggar Sangsi Menanti
NETRAL : Bukan hanya PNS, Presiden Joko Widodo juga menegaskan agar penjabat kepada daerah netral dalam Pemilu 2024 mendatang--
Ketika nanti ada PNS kedapatan melanggar peraturan, dia memastikan akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku itu sendiri.
Termasuk juga nanti jika ada mekanisme kampaye di media sosial, Bupati menegaskan agar PNS tidak terlibat kampanye di media sosial.
"Memang sekarang peraturan belum ada yang baru, artinya PNS tetap mengacu pada peraturan lama yang sudah ada," ungkapnya.
BACA JUGA:Buset! Louis Vuitton Dari Gelandangan, Kini Simbol Kemewahan Dunia
Menurut Bupati, saat ini masih warning saja, sebab saat ini belum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Ketika nanti sudah ada DCT, dan juga ada peraturan baru, tentu saya sendiri akan menyampaikan kepada PNS yang ada di lingkungan Pemkab OKU Timur," pungkasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan mengeluarkan himbauan mengenai dilarangnya pejabat negara bukan anggota partai politik yaitu PNS atau ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD untuk ikut berkampanye dan menjadi tim atau pelaksana.
"Hal itu sesuai dengan pasal 280, 282 dan 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priatna didampingi Komisioner Bawaslu Ario Kusuma Wijaya, Kamis 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ayah Jangan Marah Ya Kalau Gak Ada Sambal..., Harga Cabai Bikin Habis Uang Belanja Ibu
Lanjutnya, dalam pasal tersebut juga disampaikan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Kemudian pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatannya negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
"Sudah ada laporan terkait keberpihakan oknum, namun masih kita dalami dahulu kebenarannya,”ujarnya.
Selain dalam UU 7 Tahun 2017 kata dia, larangan juga ada dalam Permendagri No 18 tahun 2018 Pasal 8.
Bahwa pengurus LKD (RT, RW) dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
BACA JUGA:Hujan Ringan Menguyur Beberapa Kota, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari ini
"Untuk sanksinya tentu ada. Baik itu teguran, denda hingga penjara sesuai UU No7 tahub 2017 tentang Pemilu tersebut,"katanya.(*)