bacakoran.co

Astaga! Karena Ulah Suami, Kini Istrinya Sulit Dipercaya Perusahaan

SUAMI PENCURI : Budi Setyono dijebloskan ke penjara setelah mencuri pupuk dari gudang PT SKB. Padahal istrinya dipercaya pegang kunci gudang--

“Diduga pelaku mengambil kunci itu  tanpa sepengetahuan istrinya selaku pemegang kunci gudang,”imbuhnya.
Masih kata Dedy Kurniawan, pelaku lantas mengambil pupuk hingga mencapai 22 sak, yang kemudian pupuk tersebut di jual kepada pihak lain.

"Sekarang tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Muba, dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”katanya.

“Untuk pelaku yang belum tertangkap sudah kami masukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. (kur)

Astaga! Karena Ulah Suami, Kini Istrinya Sulit Dipercaya Perusahaan

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co – karena ulah suaminya budi setyono (22) yang melakukan pencurian, kini istrinya berinisial do, sulit dipercaya perusahaan tempat dia bekerja.

padahal do sebelumnya adalah salah satu karyawan yang dipercaya pt sentosa kurnia bahagia (skb) , (muba) tempat do bekerja. do dipercaya sebagai pemegang kunci gudang perusahaan itu yang menyimpan pupuk.

ternyata kepercayaan perusahaan kepada do malah disalahgunakan oleh suaminya budi setyono, warga megang sakti kabupaten musi rawas itu.

diam-diam, pria itu mengambil kunci yang di simpan do. lalu dia mengajak beberapa temannya untuk membuka gudang dan mengangkut beberapa karung pupuk dan menjualnya.

peristiwa pencurian itu terungkap  pada selasa 31 ooktober 2023. dinihari itu sekira pukul 04.00 wib, scurity perusahaan mengntrol gudang yang berada di sungai rukam apl 1 pt skb,  desa sako suban kecamatan batanghari leko, muba.

scurity perusahaan melakukan patroli menemukan ada ceceran pupuk di sekitar gudang. padahal saat itu gudang dalam keadaan terkunci dan tidak ditemukan bekas pengrusakan.

kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke pihak perusahaan. lalu security membuka gudang setelah mengambil kunci gudang dari do.

setelah di periksa, saat itu diduga jumlah karung  pupuk di dalam gudang sudah berkurang.

jumlah yang hilang tidak sedikit yaitu 22 sak pupuk npk merk pelangi yang hilang. untuk menyelidiki hal ini, pihak perusahaan  lantas di melaporkannya ke polisi.

melalui plt. kasat reskrim iptu dedy kurniawan sh mh  saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

karena di lokasi kejadian tidak ada kerusakan, penyelidikan dilakukan terhadap administrasi gudang dan pemegang kunci gudang. akhirnya pelaku pencurian itu terungkap. diduga pelakunya adalah suami do yaitu budi setyono.

"dalam melakukan aksinya,  tersangka bs (sudi setyono) bersama kawan-kawannya tiga orang yang belum tertangkap, membuka pintu gudang  menggunakan kunci gudang yang diambilnya ditempat istrinya mwyembunyikan kunci tersebut,”jelas dedy kurniawan.

“diduga pelaku mengambil kunci itu  tanpa sepengetahuan istrinya selaku pemegang kunci gudang,”imbuhnya.
masih kata dedy kurniawan, pelaku lantas mengambil pupuk hingga mencapai 22 sak, yang kemudian pupuk tersebut di jual kepada pihak lain.

"sekarang tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan polres muba, dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 kuhp tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”katanya.

“untuk pelaku yang belum tertangkap sudah kami masukan kedalam daftar pencarian orang (dpo)," pungkasnya. (kur)

Tag
Share