Berani Langgar Peringatan Jokowi, Oknum Kepala Sekolah Ini Dilaporkan ke Bawaslu
OKNUM : Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan mengaku telah meminta keterangan seorang ASN oknum Kepala Sekolah yang diduga tidak netral terkait Pemilu 2024--
BACAKORAN.CO – Salah seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat.
Oknum Kepala Sekolah yang informasinya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga berbuat berani melanggar peringatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Jokowi menegaskan agar ASN bersikap netral terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepala sekolah itu diinformasikan warga melalui rekaman vidio pendek.
BACA JUGA:Cuaca Berawan Menyelimuti Beberapa Kota, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini
“Diduga Kepala Sekolah itu tidak bersikap netral dalam pemilihan umum 2024,”katanya.
Bawaslu Lahat mengaku sedang melakukan investigasi atau penelusuran terhadap informasi tersebut kepada beberapa pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.
"Untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menjaga netralitas ASN pada pelaksanaannya, maka Bawaslu Lahat telah menindaklanjuti informasi awal tersebut dengan melakukan investigasi," ujar Nana Jumat 3 November 2023.
Hal senada dikatakan Kordinator Divisi Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah.
BACA JUGA:Anak Ajaib! 3 Hari Hilang di Hutan, Ditemukan Duduk Dekat Air Terjun di Atas Bukit, Bertapa?
Dia membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Sekolah itu untuk dimintai keterangan.
Hanya saja dia menolak memberikan identitas lengkap oknum kepala sekolah itu.
“Langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lahat yakni melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan, saksi-saksi, dan jika diperlukan dapat mengundang saksi ahli,”katanya.
“Waktu penanganan temuan ini akan dilakukan selama 5 hari. Untuk saat ini masih dalam proses penanganan," ucapnya.