bacakoran.co

Berani Langgar Peringatan Jokowi, Oknum Kepala Sekolah Ini Dilaporkan ke Bawaslu

OKNUM : Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan mengaku telah meminta keterangan seorang ASN oknum Kepala Sekolah yang diduga tidak netral terkait Pemilu 2024--

BACA JUGA:Seledri! Bisnis Modal Kecil dengan Keuntungan Besar, Simak Rahasianya...

Ia mengemukakan oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 3 November 2023.

Andra juga menjelaskan Netralitas ASN diatur perundang-undangan lainnya yang diduga dilanggar yakni Undang undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kemudian  Peraturan Pemerintah (PP)  53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dia menjelaskan, tertuang pada Pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

BACA JUGA:Astagfirulahal ‘adziim! Wanita Bercadar Miliki Benda Ini, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi, Kasusnya Berat

Selanjutnya kata dia PP No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Sementara itu, terkait dugaan tidak netral menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Lahat telah menindak oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran  kode etik, kode perilaku, sumpah dan anij serta fakta intergeritas.

Oknum tersebut diduga memfasilitasi salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) III Lahat.

BACA JUGA:PSSI Bakal Naturalisasi Pemain Muda Klub Premier League! Dia Blasteran, Namanya Adalah....


“Sudah diberhentikan karena melanggar. Selanjutnya kita persiapan untuk melakukan PAW untuk mengganti PPK ,” ujar Ketua KPU Lahat Eka Pitra SPd MPd .(gti)

Berani Langgar Peringatan Jokowi, Oknum Kepala Sekolah Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Doni Bae


bacakoran.co – salah seorang oknum kepala sekolah di , sumatera selatan dilaporkan ke badan pengawas pemilu (bawaslu) lahat.

oknum kepala sekolah yang informasinya berstatus aparatur sipil negara (asn) itu diduga berbuat berani melanggar peringatan presiden joko widodo (jokowi).

seperti diketahui, beberapa waktu lalu jokowi menegaskan agar asn bersikap netral terkait pemilihan umum (pemilu) 2024.

ketua bawaslu kabupaten lahat, nana priana, mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepala sekolah itu diinformasikan warga melalui rekaman vidio pendek.

“diduga kepala sekolah itu tidak bersikap netral dalam pemilihan umum 2024,”katanya.

bawaslu lahat mengaku sedang melakukan investigasi atau penelusuran terhadap informasi tersebut kepada beberapa pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.

"untuk menciptakan pelaksanaan pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menjaga netralitas asn pada pelaksanaannya, maka bawaslu lahat telah menindaklanjuti informasi awal tersebut dengan melakukan investigasi," ujar nana jumat 3 november 2023.

hal senada dikatakan kordinator divisi pencegahan partisipatif masyarakat dan hubungan masyarakat (p2h) bawaslu kabupaten lahat, andra juarsyah.

dia membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala sekolah itu untuk dimintai keterangan.

hanya saja dia menolak memberikan identitas lengkap oknum kepala sekolah itu.

“langkah yang dilakukan bawaslu kabupaten lahat yakni melakukan klarifikasi kepada asn yang bersangkutan, saksi-saksi, dan jika diperlukan dapat mengundang saksi ahli,”katanya.

“waktu penanganan temuan ini akan dilakukan selama 5 hari. untuk saat ini masih dalam proses penanganan," ucapnya.

ia mengemukakan oknum asn yang diduga melanggar netralitas asn diperiksa sekitar pukul 09.00 wib, jumat 3 november 2023.

andra juga menjelaskan netralitas asn diatur perundang-undangan lainnya yang diduga dilanggar yakni undang undang (uu) nomor 5 tahun 2014 tentang asn.

kemudian  peraturan pemerintah (pp)  53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

dia menjelaskan, tertuang pada pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan larangan terhadap pns dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada/pileg/pilpres.

selanjutnya kata dia pp no. 42 tahun 2004 pembinaan jiwa korps dan kode etik pns pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

sementara itu, terkait dugaan tidak netral menjelang pemilu 2024, kpu kabupaten lahat telah menindak oknum panitia pemilihan kecamatan (ppk)

oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran  kode etik, kode perilaku, sumpah dan anij serta fakta intergeritas.

oknum tersebut diduga memfasilitasi salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah pemilihan (dapil) iii lahat.


“sudah diberhentikan karena melanggar. selanjutnya kita persiapan untuk melakukan paw untuk mengganti ppk ,” ujar ketua kpu lahat eka pitra spd mpd .(gti)

Tag
Share