bacakoran.co

Pasrah! BPK Hormati Proses Penegakan Hukum Kasus AQ

BPK-bpk-

BACAKORAN.CO - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menghormati putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo. Dalam pengungkapan itu, diputus anggota BPK Aqsanul Qosasih sebagai tersangka. 

"Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tulis BPK dalam keterangan resmi tertulis.

Lanjut BPK, secara institusi BPK mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bukti totalitas dalam mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

BACA JUGA:Bujug! Kejagung Tahan Bos MU yang Juga Anggota BPK, Ini Gegaranya...

"Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Aqsanul Qosasih (AQ) yang merupakan bos klub sepak bola Madura United atau MU dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka. 

Oleh Direktur Penyidikan Kuntadi, ketika konferensi pers Jumat (3/11) disebut AQ telah merima uang sebesar ± Rp40 miliar. Diduga, penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka AQ, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. 

Kemudian Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Zulhas Kasus Impor Gula

Kuntadi menambahkan, diduga uang sebesar ± Rp40 miliar itu diterima tersangka pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB di Hrand Hyatt Hotel.  

Uang tersebut diperoleh tersangka AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

Sebagai tindak lanjut, AQ ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pasrah! BPK Hormati Proses Penegakan Hukum Kasus AQ

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - badan pemeriksa keuangan atau bpk menghormati putusan kejaksaan agung (kejagung) dalam mengungkap kasus proyek penyediaan bts 4g kominfo. dalam pengungkapan itu, diputus anggota bpk aqsanul qosasih sebagai tersangka. 

"terkait penetapan dan penahanan anggota bpk achsanul qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan bts 4g kominfo oleh kejaksaan, bpk menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tulis bpk dalam keterangan resmi tertulis.

lanjut bpk, secara institusi bpk mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di indonesia.

bukti totalitas dalam mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, bpk menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

"peristiwa ini menjadi peringatan bagi bpk untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar bpk yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas bpk," tegasnya.

sebelumnya, kejagung menetapkan aqsanul qosasih (aq) yang merupakan bos klub sepak bola madura united atau mu dan anggota badan pemeriksa keuangan (bpk) sebagai tersangka. 

oleh direktur penyidikan kuntadi, ketika konferensi pers jumat (3/11) disebut aq telah merima uang sebesar ± rp40 miliar. diduga, penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

terkait dengan perkara yang menjerat tersangka aq, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar pasal 12b atau pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat (1) huruf b jo. 

kemudian pasal 15 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 5 ayat (1) undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

kuntadi menambahkan, diduga uang sebesar ± rp40 miliar itu diterima tersangka pada 19 juli 2022 pukul 18.00 wib di hrand hyatt hotel.  

uang tersebut diperoleh tersangka aq dari tersangka ih melalui tersangka wp dan tersangka sr.

sebagai tindak lanjut, aq ditahan kejaksaan agung (kejagung). dia ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"guna kepentingan penyidikan, tersangka aq dilakukan penahanan di rumah tahanan negara salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 november 2023 sampai 22 november 2023," terang dir penyidikan kejagung kuntadi.

penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tim penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jam pidsus) terhadap saksi aq terkait dengan perkara bakti kominfo.(*)

Tag
Share