Heboh! Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Polisi Tangkap Empat Tersangka

Praktik klinik aborsi ilegal yang tersembunyi di kawasan Ciracas, polisi ringkus 4 tersangka--

BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang tersembunyi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. 

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam kasus ini.

kepolisian berhasil menetapkan empat tersangka yang terlibart dalam praktik klinik aborsi ilegal.

BACA JUGA:Nggak Sulit Kok, Bikin Martabak HAR, Ini Tipsnya!

Tersangka tersebut memiliki inisial berikut: IS yang melakukan aborsi, A yang membantu dalam proses aborsi, AF yang berperan dalam mencari dan merekrut orang yang akan melakukan aborsi, serta RF yang membantu dalam membuang janin hasil aborsi.

"Terhadap keempat tersangka ini, sudah dilakukan proses penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mendakwa keempat tersangka ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

BACA JUGA:Open Recruitment! Loker BUMN Bina BNI Teller di Kantor Wilayah 02, Buruan Daftar Sebelum Ditutup

Mereka dikenakan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan/atau Pasal 439, dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 299 KUHPidana, dan/atau Pasal 348 KUHPidana, dan/atau Pasal 349 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHP.

Praktik klinik aborsi ilegal adalah tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan kesehatan perempuan yang mencari jasa aborsi.

Polda Metro Jaya telah menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan bahwa pelaku-pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Asik! PPPK Berhak Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya

Heboh! Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Polisi Tangkap Empat Tersangka

Yudi

Deby Try


bacakoran.co - berhasil membongkar praktik yang tersembunyi di kawasan ciracas, jakarta timur. 

dalam operasi tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

kabid , kombes pol trunoyudo wisnu andiko, menjelaskan bahwa dalam kasus ini.

kepolisian berhasil menetapkan empat tersangka yang terlibart dalam praktik klinik aborsi ilegal.

tersebut memiliki inisial berikut: is yang melakukan aborsi, a yang membantu dalam proses aborsi, af yang berperan dalam mencari dan merekrut orang yang akan melakukan aborsi, serta rf yang membantu dalam membuang janin hasil aborsi.

"terhadap keempat tersangka ini, sudah dilakukan proses penahanan di direktorat reserse kriminal khusus polda metro jaya," kata trunoyudo.

pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan keempat tersangka ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

mereka dikenakan pasal 428 ayat 1 juncto pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan/atau pasal 439, dan/atau pasal 441 ayat 2 juncto pasal 312 huruf d, uu nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 299 kuhpidana, dan/atau pasal 348 kuhpidana, dan/atau pasal 349 kuhpidana juncto pasal 56 kuhp.

praktik klinik adalah tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan kesehatan perempuan yang mencari jasa aborsi.

polda metro jaya telah menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan bahwa pelaku-pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

operasi yang berhasil ini menegaskan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. 

polda metro jaya terus berupaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat jakarta timur.

serta mengingatkan bahwa praktik aborsi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan di fasilitas kesehatan yang legal.

Tag
Share