Heboh! Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Polisi Tangkap Empat Tersangka
Praktik klinik aborsi ilegal yang tersembunyi di kawasan Ciracas, polisi ringkus 4 tersangka--
BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang tersembunyi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam kasus ini.
kepolisian berhasil menetapkan empat tersangka yang terlibart dalam praktik klinik aborsi ilegal.
BACA JUGA:Nggak Sulit Kok, Bikin Martabak HAR, Ini Tipsnya!
Tersangka tersebut memiliki inisial berikut: IS yang melakukan aborsi, A yang membantu dalam proses aborsi, AF yang berperan dalam mencari dan merekrut orang yang akan melakukan aborsi, serta RF yang membantu dalam membuang janin hasil aborsi.
"Terhadap keempat tersangka ini, sudah dilakukan proses penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
Pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mendakwa keempat tersangka ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Open Recruitment! Loker BUMN Bina BNI Teller di Kantor Wilayah 02, Buruan Daftar Sebelum Ditutup
Mereka dikenakan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan/atau Pasal 439, dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 299 KUHPidana, dan/atau Pasal 348 KUHPidana, dan/atau Pasal 349 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHP.
Praktik klinik aborsi ilegal adalah tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan kesehatan perempuan yang mencari jasa aborsi.
Polda Metro Jaya telah menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan bahwa pelaku-pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Asik! PPPK Berhak Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya