bacakoran.co

Caleg Jangan Bandel! Haram Pasang Alat Peraga Saat Masa Larangan Kampanye, Ini Hukumannya

Alat peraga kampanye ditertibkan selama masa tenang--

Lanjutnya peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai.

BACA JUGA:Korupsi Bawaslu, Penyidik Periksa Pengelola 3 Hotel, Temukan Fakta Baru, Tersangka Bakal Bertambah?

Dalam bentuk pertemuan warga,  penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut kampanye lainnya.

Penyebaran APK seperti reklame, spanduk, atau umbul-umbul. Media sosial atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

"Apabila terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau ajakan sebelum dimulainya masa kampanye. Maka akan Bawaslu tindaklanjuti," tegasnya.

Namun peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai.

BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Hibah, Bawaslu Ingatkan Ini

Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut.

Lalu disinggung posko partai, rumah caleg dan posko pemenangan apakah juga harus bersih dari atribut berbau kampanye.

Ditegaskan pihak Bawaslu, bahwa hal tersebut juga harus bersih sebelum masa kampanye.

"Tadi waktu penertiban ada rumah keluarga caleg yang disampaikan dam mereka akan melepaskannya secara mandir. Karena memang tidak boleh," ungkapnya.

Namun warga bisa melihat siapa caleg di dapil mereka, di pengumuman yang ada di kantor Parpol dan KPU.

"Tapi kalau ada kegiatan caleg ke masyarakat dalam rangka sosialisasi dan berbau kampanye pada saat ini, jelas tidak boleh," tukasnya.*

 

Caleg Jangan Bandel! Haram Pasang Alat Peraga Saat Masa Larangan Kampanye, Ini Hukumannya

Hendra Agustian

Hendra Agustian


caleg jangan bandel! haram pasang alat peraga saat masa larangan kampanye, ini hukumannya

bacakoran.co - bawaslu melakukan penertiban alat peraga (apk) maupun baliho dan spanduk yang mengganggu keindahan dam ketertiban.

terutama masa larangan kampanye terhitung mulai tanggal 4 - 27 november 2023. 

seperti yang dilakukan oleh kota lahat.

bekerjasama dengan satpol pp , polres lahat dan kodim 0405 lahat, pihak parpol beserta instansi terkait lainnya, bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg yang masih terpasang. 

penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 wib. menyasar jalan protokol kota lahat, seperti jl mayor ruslan, jl kol h barlian, jl re martadinata, dan jalan- jalan kota lainnya.

tampak beberapa baliho dan spanduk yang terpasang dipinggir jalan dilepas oleh tim gabungan.

namun juga ada beberapa titik yang balihonya berbau kampenye seperti di rumah, dilepas secara mandiri olek pemilik rumah.

ketua bawaslu lahat nana priana didampingi koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ikhwan zamroni mengungkapkan bahwa penertiban berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023. 

jadwal dan tahapan kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 november 2023.

sehingga pemasanganan alat peraga kampanye (apk) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 november sanpai dengan tanggal 10 februari 2024.

"kita juga mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu, bakal calon anggota dpr, bakal calon anggota dprd provinsi, dan bakal calon anggota dprd kabupaten/kota, untuk memperhatikan beberapa hal untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye. sebelum dimulainya masa kampanye”," sampainya.

lanjutnya peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.

dalam bentuk pertemuan warga,  penyebaran bahan kampanye (bk) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut kampanye lainnya.

penyebaran apk seperti reklame, spanduk, atau umbul-umbul. media sosial atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

"apabila terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau ajakan sebelum dimulainya masa kampanye. maka akan bawaslu tindaklanjuti," tegasnya.

namun peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai.

dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut.

lalu disinggung posko partai, rumah caleg dan posko pemenangan apakah juga harus bersih dari atribut berbau kampanye.

ditegaskan pihak bawaslu, bahwa hal tersebut juga harus bersih sebelum masa kampanye.

"tadi waktu penertiban ada rumah keluarga caleg yang disampaikan dam mereka akan melepaskannya secara mandir. karena memang tidak boleh," ungkapnya.

namun warga bisa melihat siapa caleg di dapil mereka, di pengumuman yang ada di kantor parpol dan .

"tapi kalau ada kegiatan caleg ke masyarakat dalam rangka sosialisasi dan berbau kampanye pada saat ini, jelas tidak boleh," tukasnya.*

 

Tag
Share