Sebelum Ujian SKD, Cek Dulu Jadwal dan Lokasi, Lakukan Persiapan Ini Agar Tak Terhambat
Tes SKD CPNS dan PPPK tahun 2023 menggunakan sistem CAT--
BACAKORAN.CO – Setelah dinyatakan lolos administrasi, peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 akan mengikuti tahap selanjutnya.
Yakni tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Jadwal pelaksanaan ujian SKD diumumkan oleh setiap instansi di situs atau website masing-masing.
Ujian SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
BACA JUGA:CATAT! 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan tes SKD antara tanggal 9-18 November 2023.
Namun, sebelum menghadapi tes SKD, sejumlah persiapan harus dilakukan para peserta.
Salah satu yang penting yakni kartu ujian dari website sscasn.bkn.go.id yang bisa mulai dicetak Minggu (5/11/23).
Kartu ini nantinya dibawa ke lokasi tes.
Dikutip dari akun media sosial (medsos) Instagram BKN @bkngoidofficial, jadwal dan lokasi tes juga bisa dicek di kartu ujian peserta.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Baca Doa ini Agar Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023, Ustadz Adi Hidayat
Lantas bagaimana cara mencetak kartu ujian? Berikut caranya dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS:
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik "SSCASN" lalu klik "Masuk"
3. Login dengan NIK dan password
4. Setelah login klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
5. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian
BACA JUGA:Asik! PPPK Berhak Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya
Perlu diketahui, berdasarkan informasi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023, seleksi SKD terdiri atas 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta yang lolos proses SKD, akan lanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS pada 16-22 Desember 2023.
Tes ini juga akan menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT).
Nah, berikut jadwal lengkap tahapan proses seleksi CPNS dan PPPK 2023:
BACA JUGA:Horeeee, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Disamakan Maksimal 60 tahun
Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
Masa Sanggah: 23-25 November 2023
Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
BACA JUGA:Edan! Top 10 Universitas Terbaik yang Lulus Auto Jadi PNS, Nomor 1 Bukan UI Atau UGM
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 -22 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari -22 Maret 2024