Jokowi Beri Wewenang TNI – Polri Isi Jabatan Sipil

Personel TNI ikuti upacara di halaman Istana Merdeka--

BACAKORAN.CO – Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu diatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hanya saja, poin dari pasal itu menekankan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri itu hanya dilaksanakan pada instansi pusat.

Ketentuan lebih rinci mengenai ketetapan tersebut akan diatur secara khusus dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).

BACA JUGA:Catat! PNS Jabatan Sama, Gaji Bisa Beda Loh, Lakukan Ini Ingin Tunjangan Besar?

Namun, pada Pasal 20 UU 20/2023 itu juga memberikan kewenangan bagi pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI maupun Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Jadi, baik prajurit TNI dan anggota Polri, maupun pegawai ASN sama-sama bisa bertukar posisi.

"Pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit," kutipan penjelasan pasal 20 UU 20/2023.

BACA JUGA:Sebelum Ujian SKD, Cek Dulu Jadwal dan Lokasi, Lakukan Persiapan Ini Agar Tak Terhambat

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN, Syamsurizal sempat menegaskan bahwa UU ASN terbaru memuat asas resiprokal atau kesetaraan karena ASN bisa diisi oleh tenaga TNI dan Polri, serta sebaliknya.

“Ini merupakan suatu hal yang baru,” ungkapnya.

Jika PNS sangat berprestasi dan dibutuhkan di jabatan TNI dan Polri, atau di lembaga kepolisian maka mereka bisa direkrut jadi pejabat tinggi di kementerian TNI dan Polri tersebut.

Jokowi Beri Wewenang TNI – Polri Isi Jabatan Sipil

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – presiden joko widodo telah resmi meneken undang-undang (uu) aparatur sipil negara (asn).

dalam pasal 19 uu nomor 20 tahun 2023 tentang asn itu diatur bahwa jabatan asn tertentu dapat diisi dari prajurit (tni), dan anggota (polri).

hanya saja, poin dari pasal itu menekankan bahwa pengisian jabatan asn tertentu yang berasal dari prajurit tni dan anggota polri itu hanya dilaksanakan pada instansi pusat.

ketentuan lebih rinci mengenai ketetapan tersebut akan diatur secara khusus dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (pp).



namun, pada pasal 20 uu 20/2023 itu juga memberikan kewenangan bagi pegawai asn untuk menduduki jabatan di lingkungan tni maupun polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

jadi, baik prajurit tni dan anggota polri, maupun pegawai asn sama-sama bisa bertukar posisi.

"pengisian jabatan tni dan polri oleh dan sebaliknya bertujuan agar asn, prajurit tni, dan anggota polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan sistem merit," kutipan penjelasan pasal 20 uu 20/2023.

ketua panitia kerja (panja) rancangan undang-undang (ruu) asn, syamsurizal sempat menegaskan bahwa uu asn terbaru memuat asas resiprokal atau kesetaraan karena asn bisa diisi oleh tenaga tni dan polri, serta sebaliknya.

“ini merupakan suatu hal yang baru,” ungkapnya.

jika pns sangat berprestasi dan dibutuhkan di jabatan tni dan polri, atau di lembaga kepolisian maka mereka bisa direkrut jadi pejabat tinggi di kementerian tni dan polri tersebut.

Tag
Share