Terbukti Bersalah! Anwar Dipecat Ketua MK, Putusan Tetap Sah Batas Usia Capres dan Cawapres
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie--
BACAKORAN.CO - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman, dari jabatannya atas laporan pelanggaran kode etik terkait putusan mengenai batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.
Jimly Asshiddiqie menyatakan, "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim, dan kami menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," kata Jimly Asshiddiqie.
Pelanggaran yang terbukti mencakup ketidakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b, dan pelanggaran prinsip integritas, penerapan angka 2.
BACA JUGA:Transparan! Sistem CAT, Seleksi CPNS Mulai 9 November - 4 Desember, Berikut Persiapannya!
Jimly juga mengungkapkan bahwa Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan melanggar Sapta Karsa Hutama.
Meskipun MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili putusan tersebut, putusan tersebut tetap dianggap sah.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan, mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas terkait dengan wacana bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sah dan dapat dibatalkan.