Oknum Kades yang Sok Jago Akhirnya Tandatangani Materai, Minta Maaf ke KakanKemenag Lahat, Untung Gak Mewek

MATERAI : Oknum Kades Masam Bulau Lahat, Joni Hartono (memegang surat bermaterai) daam mediasi perdamaian di Polres Lahat. (foto ist)--

BACAKORAN.CO – Oknum Kepala Desa Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat  Sumatera Selatan Joni Hartono, akhirnya tandatangani surat pernyataaan bermaterai.

 

Joni Hartono yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Lahat, H Santoso, mengakui kesalahan dan meminta maaf.

Permohonan maaf itu disampaikan oknum kades dalam mediasi perdamaian di Polres Lahat dan disaksikan aparat kepolisian. Untung saja saat menyatakan maaf, Joni Santoso tidak mewek alias merengek.

 

"Ya tersangka dan korban sudah berdamai. Karena itu penahan terhadap tersanga di tangguhkan. Namun tersangka tetap wajib lapor," ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIk melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Denny Adrianto SH, Selasa 7 November 2023.

BACA JUGA:Geram, Bupati Ini Ancam Perusahaan Tugboat Penabrak Jembatan ke Jalur Hukum

 

Ditambahkan Kanit Pidum Ipda Denny Adrianto bahwa kedua belah pihak telah membuat surat perdamaian, surat tidak melakukan penuntutan dan pencabutan laporan kepolisian.

 

“Untuk saat ini tersangka Joni Hartono dilakukan penangguhan penahananan dan wajib lapor,”katanya.

 

“Selanjutnya dasar tersebut akan jadi pertimbangan untuk dilakukan Restoratove Justice (RJ) dan dikeluarkanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),”tegasnya.

 

Sementara Oknum Kades Joni Hartono didampingi Kuasa Hukumnya Rusdi A Somad  dalam mediasi itu mengatakan bahwa pihaknya mengaku salah dan khilaf.

BACA JUGA:Tamanu Oil, Minyak Alami Bantu Hilangkan Jerawat Membandel

 

Karena itu dia meminta maaf kepada pihak korban. “Kami juga berterima kasih dengan pihak kepolisian Polres Lahat dan harapannya bisa dilakukan RJ dan SP3,”katanya.

 

"Selanjutnya kedepan kami akan meningkatkan silaturahmi dengan korban. Karena atas kejadian ini tentu menjadi pelajaran bagi kami," ujar Joni Hartono, yang telah menjabat Kades pada periode kedua ini.

 

Diwartakan sebelumnya, oknum Kades Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat, Joni Hartono mememuhi panggilan pihak Satreskrim Polres Lahat.

 

Usai diperiksa selaku tersangka, pada Kamis sore 19 Oktober 2023 oknum kades yang terlibat kasus penganiayaan di tahan penyidik Polres Lahat.

BACA JUGA:Anwar Usman Cuma Diberhentikan dari Ketua MK, Namun Tak Dipecat meski Terbukti Pelanggaran Berat, Kenapa?

 

Joni Hartono diduga telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Kakan Kemenag Lahat H Santoso.

 

Peristiwa penganiayaan itu dilaporkan ke pihak Polsek Tanjung Sakti. Dengan nomor LP /B- 11/VIII/2023/SPKT/SUMSEL/RES LAHAT/ SEKTOR TANJUNG SAKTI tertanggal 31 Agustus.

 

Dugaan penganiayaan itu dilakukan tersangka pada Kamis 31 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIB di Pondok Pesantren Al Ikhlas Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat.(gti)

 

Oknum Kades yang Sok Jago Akhirnya Tandatangani Materai, Minta Maaf ke KakanKemenag Lahat, Untung Gak Mewek

Agustriawan

Doni Bae


bacakoran.co – oknum kepala desa masam bulau kecamatan tanjung sakti pumi   sumatera selatan joni hartono, akhirnya tandatangani surat pernyataaan bermaterai.

 

joni hartono yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala kantor kementrian agama (kakan kemenag) kabupaten lahat, h santoso, mengakui kesalahan dan meminta maaf.

permohonan maaf itu disampaikan oknum kades dalam mediasi perdamaian di polres lahat dan disaksikan aparat kepolisian. untung saja saat menyatakan maaf, joni santoso tidak mewek alias merengek.

 

"ya tersangka dan korban sudah berdamai. karena itu penahan terhadap tersanga di tangguhkan. namun tersangka tetap wajib lapor," ujar kapolres lahat akbp s kunto hartono sik melalui kasat reskrim akp sapta eka yanto sh mh didampingi kanit pidum ipda denny adrianto sh, selasa 7 november 2023.

 

ditambahkan kanit pidum ipda denny adrianto bahwa kedua belah pihak telah membuat surat perdamaian, surat tidak melakukan penuntutan dan pencabutan laporan kepolisian.

 

“untuk saat ini tersangka joni hartono dilakukan penangguhan penahananan dan wajib lapor,”katanya.

 

“selanjutnya dasar tersebut akan jadi pertimbangan untuk dilakukan restoratove justice (rj) dan dikeluarkanya sp3 (surat perintah penghentian penyidikan),”tegasnya.

 

sementara oknum kades joni hartono didampingi kuasa hukumnya rusdi a somad  dalam mediasi itu mengatakan bahwa pihaknya mengaku salah dan khilaf.

 

karena itu dia meminta maaf kepada pihak korban. “kami juga berterima kasih dengan pihak kepolisian polres lahat dan harapannya bisa dilakukan rj dan sp3,”katanya.

 

"selanjutnya kedepan kami akan meningkatkan silaturahmi dengan korban. karena atas kejadian ini tentu menjadi pelajaran bagi kami," ujar joni hartono, yang telah menjabat kades pada periode kedua ini.

 

diwartakan sebelumnya, oknum kades masam bulau kecamatan tanjung sakti pumi kabupaten lahat, joni hartono mememuhi panggilan pihak satreskrim polres lahat.

 

usai diperiksa selaku tersangka, pada kamis sore 19 oktober 2023 oknum kades yang terlibat kasus penganiayaan di tahan penyidik polres lahat.

 

joni hartono diduga telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap kakan kemenag lahat h santoso.

 

peristiwa penganiayaan itu dilaporkan ke pihak polsek tanjung sakti. dengan nomor lp /b- 11/viii/2023/spkt/sumsel/res lahat/ sektor tanjung sakti tertanggal 31 agustus.

 

dugaan penganiayaan itu dilakukan tersangka pada kamis 31 agustus 2023 sekira pukul 08.30 wib di pondok pesantren al ikhlas desa masam bulau, kecamatan tanjung sakti pumi lahat.(gti)

 

Tag
Share