Tes SKD Dimulai, Passing Grade CPNS 2023 Umum dan Khusus Beda

Peserta penerimaan CPNS mengikuti tes SKD--

BACAKORAN.CO – Seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 memasuki tahap ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD sudah dimulai hari ini, Kamis (9/11/2023) dan berakhir pada 18 November 2023 mendatang.

Untuk lulus ujian SKD, ada standar minimum yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS 2023.

BACA JUGA:4.203 Pelamar PPPK Akan Ikuti Tes SKD, Ini Penjelasan BKPSDM Kota Palembang

Nilai ambang batas ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Dalam diktum pertama, SKD PNS 2023 ditetapkan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal keseluruhan SKD mencapai 110 butir soal, terdiri dari TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal dan TKP 45 butir soal.

"SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit," tulis dalam aturan tersebut.

BACA JUGA:Sebelum Ujian SKD, Cek Dulu Jadwal dan Lokasi, Lakukan Persiapan Ini Agar Tak Terhambat

Mengenai bobot nilai SKD, materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Lalu, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Jadi, nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Sedangkan nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.

BACA JUGA:Persiapkan diri,9 November SKD CPNS 2023, Cek passing Grade dan Cara Cetak Kartu Ujian, Jangan ada Ketinggalan

Berdasarkan penetapan ini, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi peserta umum ditetapkan TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.

Beda halnya dengan nilai ambang batas SKD CPNS 2023 khusus yang dibedakan menjadi empat bagian, yaitu :

Pertama. nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.

Kedua,nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.

BACA JUGA:Transparan! Sistem CAT, Seleksi CPNS Mulai 9 November - 4 Desember, Berikut Persiapannya!

Ketiga, nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Terakhir keempat, nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Tes SKD Dimulai, Passing Grade CPNS 2023 Umum dan Khusus Beda

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – seleksi penerimaan aparatur sipil negara (asn) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) 2023 memasuki tahap ujian seleksi kompetensi dasar (skd).

pelaksanaan sudah dimulai hari ini, kamis (9/11/2023) dan berakhir pada 18 november 2023 mendatang.

untuk lulus ujian skd, ada standar minimum yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi.

kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi () menetapkan nilai ambang batas skd atau .



nilai ambang batas ini tertuang dalam keputusan menteri panrb nomor 651 tahun 2023.

dalam diktum pertama, skd pns 2023 ditetapkan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (twk), tes intelegensia umum (tiu), dan tes karakteristik pribadi (tkp).

jumlah soal keseluruhan skd mencapai 110 butir soal, terdiri dari twk 30 butir soal, tiu 35 butir soal dan tkp 45 butir soal.

"skd sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit," tulis dalam aturan tersebut.



mengenai bobot nilai skd, materi soal twk dan tiu, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

lalu, materi soal tkp jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

jadi, nilai kumulatif tertinggi untuk twk mencapai 150 poin, tiu 175 poin, dan tkp 225 poin.

sedangkan nilai kumulatif tertinggi skd 2023 sebesar 550 poin.



berdasarkan penetapan ini, nilai ambang batas skd cpns 2023 bagi peserta umum ditetapkan twk 65, tiu 80 dan tkp 166.

beda halnya dengan nilai ambang batas skd cpns 2023 khusus yang dibedakan menjadi empat bagian, yaitu :

pertama. nilai passing grade cpns 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif skd paling rendah 311, nilai tiu paling rendah 85.

kedua,nilai passing grade cpns 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif skd paling rendah 311, nilai tiu paling rendah 85.



ketiga, nilai passing grade cpns 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif skd paling rendah 286, nilai tiu paling rendah 60.

terakhir keempat, nilai passing grade cpns 2023 khusus putra-putri papua: nilai kumulatif skd paling rendah 286, nilai tiu paling rendah 60.

Tag
Share