bacakoran.co

Pria Berambut Cepak Lapor Kehilangan HP, Setelah Diselidiki Ternyata Dia Doyan ‘Karaoke Anak’, Kena Deh...

CABUL : Diduga melakuan pencabulan teradap anak dengan iming-iming uang dan paket internet seorang pria berambut cepak diamankan polisi--

Nah setelah melakukan ineterogasi panjang dan saling konfrontir dengan Dadang yang masih di kantor polisi, dinihari Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menetapkan Dadang sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar dan Kasi Humas Iptu Herdiansyah membenarkan jika pihaknya telah mengamankan Dadang dengan sangkaan pencabulan.

Dijelaskan Kasi Humas Iptu Herdiansyah, diduga selain Bujang, masih ada korban anak-anak yang pernah ‘dimangsa” pria itu.
Kepada polisi Dadang mengaku sudah 10 kali melakukan perbuatan serupa.

Modusnya sama yakni mengiming-ngiming korban  dengan cara di beri uang Rp50 ribu, atau paket internet.

BACA JUGA:Agar Terhindar Dari Penyakit Menular, Ini Doa Pendek yang Diajarkan Nabi , Yuk Amalkan

Dadang kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas untuk dimintai keterangan lebih mendalam termasuk menggali siapa saja korbannya.

Dari kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie berwarna pink, celana pendek berwarna hitam dan celana dalam berwarna putih milik Bujang.

Ditambahkan Kasi Humas, tersangka Dadang  diancam melanggar pasal Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang  perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Pria Berambut Cepak Lapor Kehilangan HP, Setelah Diselidiki Ternyata Dia Doyan ‘Karaoke Anak’, Kena Deh...

Doni Bae


bacakoran.co – belum lama ini, sumatera selatan mengamankan seorang pria berambut cepak.

pria bertubuh tegap itu diketahui bernama (40), warga desa srimulyo kecamatan suku tengah lakitan (stl) ulu terawas kabupaten mura.

pria itu diketahui memiliki kios atau counter isi ulang pulsa hadphone di mura.

nah, pada selasa tengah malam 31 oktober 2023, dadang datang ke polsek tugu mulyo, polres mura. dia datang bersama seorang anak laki-laki, sebut saja namanya bujang (14).

lantas kepada polisi yang bertugas malam itu dadang mengatakan hendak membuat laporan polisi.  dadang mengaku baru kehilangan handphone (hp).

barang berharga miliknya itu menurut dadang diduga dicuri oleh bujang, anak laki-laki yang dibawanya ke kantor polisi.

setelah mendengar penjelasan dadang, polisi mengamankan bujang. bocah remaja itu diamankan polisi di ruang terpisah.  polisi menginterogasinya dan menkonfrontir penjelasan pelapor.

keterangan bujang membuat polisi terperanjat kaget, sebab bujang mengaku malam itu baru  saja di cabuli pelaku.

dikutip dari https://linggaupos.disway.id/, bujang mengaku baru saja di dadang, orang yang menuduhnya melakukan pencurian. aksi pencabulan itu terjadi selasa 31 oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib di desa a widodo kecamatan tugumulyo kabupaten mura.

bujang mengaku mau di ‘karaoke’ karena dibujuk pelaku dengan iming-iming uang rp50 ribu dan paket internet.

polisi tidak langsung percaya dengan keterangan bujang, karena bisasaja itu alibi bujang untuk menghindar dari tuduhan pencurian.

sejumlah pertanyaan terus diajukan kepada bocah itu hingga polisi benar-benar yakin bahwa bujang memberikan keterangan yang benar.

nah setelah melakukan ineterogasi panjang dan saling konfrontir dengan dadang yang masih di kantor polisi, dinihari rabu 1 november 2023 sekitar pukul 03.30 wib, polisi menetapkan dadang sebagai terhadap anak di bawah umur.

kapolres musi rawas akbp danu agus purnomo melalui kasat reskrim akp hary dinar dan kasi humas iptu herdiansyah membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dadang dengan sangkaan pencabulan.

dijelaskan kasi humas iptu herdiansyah, diduga selain bujang, masih ada korban anak-anak yang pernah ‘dimangsa” pria itu.
kepada polisi dadang mengaku sudah 10 kali melakukan perbuatan serupa.

modusnya sama yakni mengiming-ngiming korban  dengan cara di beri uang rp50 ribu, atau paket internet.



dadang kini diamankan unit perlindungan perempuan dan anak (uppa) polres musi rawas untuk dimintai keterangan lebih mendalam termasuk menggali siapa saja korbannya.

dari kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie berwarna pink, celana pendek berwarna hitam dan celana dalam berwarna putih milik bujang.

ditambahkan kasi humas, tersangka dadang  diancam melanggar pasal pasal 82 uu ri no 17 tahun 2016 tentang  perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Tag
Share