Makin Panas! Ganjar Terusik Putusan MK Gibran Cawapres Tetap Berlaku, Ini Lho Tanggapan Ganjar
Ganjar Gelisah Dengan Putusan MK-fajar.co.id-
BACAKORAN.CO - Bakal calon presiden, Ganjar Pranowo, menyuarakan kegelisahannya setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mengumumkan adanya pelanggaran etik dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Ganjar mempertanyakan mengapa keputusan dengan pelanggaran etik masih menjadi landasan hukum, terutama terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ganjar merasa heran bahwa meskipun pelanggaran etik terbukti, putusan MK tetap menjadi rujukan dalam kehidupan berbangsa.
BACA JUGA:Penista Agama! Pelaku Mengaku Rekam Video Lecehkan Al - Qur'an, Imbalan Pulsa Rp 50 Ribu
Dalam sebuah video di akun Instagram-nya, ia mengekspresikan kegelisahannya terhadap dinamika hukum yang sulit dipahami oleh rakyat.
Putusan MK Nomor 90 membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, wali kota Solo berusia 36 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
Meskipun paman Gibran, Anwar Usman, terbukti melanggar etik, pencalonan Gibran tetap berlanjut tanpa gangguan.
Ganjar menyoroti sulitnya rakyat memahami dinamika hukum yang tampak "menyilaukan dan menyakitkan mata." Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memastikan bahwa masa depan Indonesia dibangun dengan nilai-nilai luhur, tanpa mengorbankan demokrasi dan keadilan.
Pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MKMK disertai pertanyaan Ganjar tentang pertanggungjawaban terhadap keputusan hukum yang melibatkan pelanggaran etik.
Meskipun MKMK memberikan sanksi etik, putusan MK Nomor 90 tetap berlaku, menimbulkan kegelisahan Ganjar terhadap sistem hukum yang sulit dimengerti.
Ganjar Pranowo, sebagai bagian dari masyarakat yang gelisah, menekankan tanggung jawab generasi saat ini dalam menjaga sejarah dan membangun masa depan yang terang.
Ia berharap Indonesia dapat terus memegang teguh ruh demokrasi tanpa tendensi yang merugikan.