HORE! Pemerintah Naikkan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 10 Juta, Kapan Realisasinya?
Pemerintah naikkan subsidi konversi motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta--
BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia meningkatan nominal subsidi mencapai Rp 10 juta untuk konversi motor listrik.
Keputusan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Penyelenggaraan subsidi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Sebelumnya, subsidi untuk konversi motor listrik sebesar Rp 7 juta per-unit.
BACA JUGA:United TX3000! Motor Listrik Subsidi Termahal, Harga Rp 42 Juta
Pemerintah memutuskan untuk meningkatkannya menjadi Rp 10 juta, menunjukkan komitmen yang lebih besar terhadap penggunaan motor listrik di tanah air.
Arifin Tasrif menjelaskan peningkatan ini bertujuan untuk memacu penyerapan insentif, yang selama ini belum mencapai target yang diharapkan.
Dengan insentif yang lebih besar, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk beralih ke kendaraan berbasis listrik, yang memiliki dampak lebih positif terhadap lingkungan.
"Peningkatan subsidi menjadi Rp 10 juta untuk konversi. Mulai sekarang sudah berlaku," ungkap Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Satu KTP Subsidi Rp 7 Juta! Berikut 30 Model Motor Listrik Subsidi itu?
Perlu ditekankan bahwa peningkatan subsidi ini hanya berlaku untuk konversi motor berbasis bahan bakar minyak ke tenaga listrik. Sementara subsidi untuk pembelian motor listrik baru masih tetap berada di angka Rp 7 juta.
Menurut Arifin, perbedaan insentif ini wajar, mengingat konversi ke motor listrik dan pembelian motor listrik baru adalah dua hal yang berbeda.
"Rp 7 juta itu untuk motor baru. Kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas, mesti lain dong," jelasnya.
Meskipun subsidi telah mengalami peningkatan, syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah dalam konversi motor listrik tetap tidak mengalami perubahan.
BACA JUGA:Motor Konvensional! Disulap Menjadi Motor Listrik, Teknologi Hybrid”
Kendaraan yang akan dikonversi harus tetap memenuhi persyaratan keamanan dan memiliki surat legalitas jalan sebelum mengalami konversi menjadi motor listrik.
Keputusan pemerintah untuk meningkatkan subsidi konversi motor listrik ini merupakan langkah yang positif dalam mendukung peralihan ke kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca.
Peningkatan insentif ini akan mempercepat adopsi motor listrik di Indonesia dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.