Kejagung Pindahkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur ke Jakarta
Tiga Hakim terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dipindahkan Kejagung ke Jakarta--Merdeka.com
BACAKORAN.CO - Terkait kasus Gregorius Ronald Tannur, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap dipindahkan ke Jakarta pada Selasa, (5/11/2024).
Pemindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Benar, hari ini ada pemindahan tersangka tiga hakim ke Jakarta," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, dikutup bacakoran.co dari laman metrotv, Selasa (5/11).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tiga hakim itu adalah hakim yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap saat menangani sidang terdakwa Ronald Tannur.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa Edward Tannur Hari ini di Surabaya, Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Ketiganya merupakan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga tersangka hakim tersebut dipindahkan dari Rutan Kejati Jatim menuju Jakarta secara bertahap.
Sekitar pukul 07.30 WIB dua hakin dipindahkan lebih dulu, dan satu hakim lainnya dipindahkan sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat dibawa, ketiga hakin itu menggunakan rompi tahanan berwarna orange.
BACA JUGA:Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap, Kejagung Bongkar Mafia Hukum!
BACA JUGA:Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk, Warga Bersyukur Tak Ada Angin
Sebelumnya pada hari Senin (4/11/2024), Kejagung menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi untuk mengatur penanganan perkara anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah bukti cukup kuat ditemukan oleh penyidik. Dilansir dari Tvonenews (5/11/24)