Kejagung Pindahkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur ke Jakarta
Tiga Hakim terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dipindahkan Kejagung ke Jakarta--Merdeka.com
Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA
BACA JUGA:Vonis Bebas Dibatalkan! Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Surabaya
Kejagung menilai bahwa ada indikasi kuat MW terlibat dalam tindakan korupsi melalui pemberian suap atau gratifikasi untuk memengaruhi jalannya perkara yang melibatkan Ronald.
“MW diperiksa atas dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Penetapan MW sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan No. 63/F:/FD:/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.
Status MW yang awalnya sebagai saksi kini resmi berubah menjadi tersangka setelah Kejagung menemukan cukup bukti.
BACA JUGA:Kasus Suap Trio Hakim Surabaya Kasus Gregorius Ronald Tanur Berpotensi Bertambah, Penyidik Ungkap...
Kejagung berjanji untuk mengusut tuntas mafia hukum yang diduga memanfaatkan perkara hukum untuk keuntungan pribadi.