Diduga Halu, Biduan Berambut Pirang Hubungi Rekan Prianya, Teriak-teriak, Lalu ini yang Mereka Lakukan
KEROYOK : Diduga halusinasi akibat mengkonsumsi narkoba, Diana Sari provokasi teman prianya aniaya sopir travel. (foto ist)--
BACA JUGA:Joss! Taklukkan Perjalanan 26 Jam, Pemain Ini Siap Tempur Lawan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tak hanya itu, Diana Sari menuduh sopir serta penumpang yang ada didalam mobil besekongkol akan menangkapnya.
Lalu Diana meminta rekannya Rusmanto untuk menunggu di Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau dengan mengajak kawan kawannya.
Sesampainya di TKP kota Lubuklinggau, Diana meminta Usman untuk berhenti dan saat berhenti Diana turun melalui pintu samping tengah sebelah kiri.
Lalu dia berdiri didekat pintu sambil posisi menelpon dengan salah satu tangan sebelah kiri melambai memanggil Rusmanto dan rekannya yang sudah menunggu.
BACA JUGA:Simak !!! Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK 2023 dari Tamatan SD hingga Sarjana Pasca
Diana sambil merekam langsung berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk kearah Usman dengan mengatakan. "Itu nah wong nyo yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo," teriak Diana.
Teriakan Diana, sontak memancing amarah tiga pria rekannya yaitu Rusmanto, Juliyadi dan Iwan.
Tanpa mengkonfirmasi ketiga pria itu langsung mengeluarkan sopir dari mobil dan langsung memukulinya.
Ketiga pelaku menganiaya Usman menggunakan palu dan kunci inggris. Akibatnya korban jatuh tersungkur dan berupaya melindungi bagian kepalanya dengan tangan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapoksek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman Sutrisna mendapat laporan keributan itu langsung menerjunkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.
Polisi membawa korban Usman ke rumah skait, dan membawa Diana ke kantor Polisi, sedangkan tiga tersangka lainnya Rusmanto, Iwan dan Juliyadi melarikan diri (DPO).
"Diana ini biduan, dia diduga halusinasi karena pengaruh mengkonsumsi narkoba jenis pil ektasi. Jadi apa yang dituduhkan ke korban itu tidak benar," ungkapnya.
Tersangka Diana, dikenakan pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, karena melakukan pengroyokan.
Usman sendiri mengalami cidera luka memar di mata kanan, siku kanan, bahu kanan, punggung belakang, bengkak di bagian pantat sebelah kanan.
"Untuk tiga pelaku lainnya masih kami cari, karena setelah penganiayaan itu ketiganya melarikan diri," tutupnya.(zul)