bacakoran.co

Diduga Halu, Biduan Berambut Pirang Hubungi Rekan Prianya, Teriak-teriak, Lalu ini yang Mereka Lakukan

KEROYOK : Diduga halusinasi akibat mengkonsumsi narkoba, Diana Sari provokasi teman prianya aniaya sopir travel. (foto ist)--

BACA JUGA:Joss! Taklukkan Perjalanan 26 Jam, Pemain Ini Siap Tempur Lawan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026


Tak hanya itu, Diana  Sari menuduh sopir serta penumpang yang ada didalam mobil besekongkol akan menangkapnya.  

Lalu Diana meminta rekannya Rusmanto untuk menunggu di Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau dengan mengajak kawan kawannya.

Sesampainya di TKP kota Lubuklinggau, Diana meminta Usman untuk berhenti dan saat berhenti Diana turun melalui pintu samping tengah sebelah kiri.

Lalu dia berdiri didekat pintu sambil posisi menelpon dengan salah satu tangan sebelah kiri melambai memanggil Rusmanto dan rekannya yang sudah menunggu.

BACA JUGA:Simak !!! Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK 2023 dari Tamatan SD hingga Sarjana Pasca

Diana sambil merekam langsung berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk kearah Usman dengan mengatakan.  "Itu nah wong nyo yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo," teriak Diana.

Teriakan Diana, sontak memancing amarah tiga pria rekannya yaitu Rusmanto, Juliyadi dan Iwan.

Tanpa mengkonfirmasi ketiga pria itu langsung mengeluarkan sopir dari mobil dan langsung memukulinya.

Ketiga pelaku menganiaya Usman menggunakan palu  dan kunci inggris. Akibatnya korban jatuh tersungkur dan berupaya melindungi bagian kepalanya dengan tangan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapoksek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman Sutrisna mendapat laporan keributan itu langsung menerjunkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.

Polisi membawa korban Usman ke rumah skait, dan membawa Diana ke kantor Polisi, sedangkan tiga tersangka lainnya Rusmanto, Iwan dan Juliyadi melarikan diri (DPO).

 "Diana ini biduan, dia diduga halusinasi karena pengaruh mengkonsumsi narkoba jenis pil ektasi. Jadi apa yang dituduhkan ke korban itu tidak benar," ungkapnya.

Tersangka Diana, dikenakan pasal 170  KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, karena melakukan pengroyokan.

Usman sendiri mengalami cidera luka memar di mata kanan, siku kanan, bahu kanan, punggung belakang, bengkak di bagian pantat sebelah kanan.
"Untuk tiga pelaku lainnya masih kami cari, karena setelah penganiayaan itu ketiganya melarikan diri," tutupnya.(zul)

Diduga Halu, Biduan Berambut Pirang Hubungi Rekan Prianya, Teriak-teriak, Lalu ini yang Mereka Lakukan

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co – diduga halusinasi alias akibat mengkonsumsi narkoba, seorang perempuan yang berprofesi sebagai tempel alias biduan panggilan provokasi rekan pria nya.

biduan itu mengaku telah dianiaya yang ditumpanginya. akibatnya, 3 pria rekannya menganiaya sopir travel tersebut.

biduan itu diketahui bernama diana sari (21) warga rt 03, kelurahan cereme taba, kecamatan lubuklinggau timur ii, kota lubuklinggau, sumatera selatan.

sementara sopir travel yang menjadi korban pengeroyokan yaitu usman (35) warga kelurahan air temam, kecamatan lubuklinggau selatan i, kota lubuklinggau.

usman babak belur setelah dikeroyok 3 pria rekan diana sari. setelah kejadian, diana sari langsung diamankan polisi, sementara 3 pria rekannya kabur.

peristiwa pengeroyokan itu terjadi selasa malam 14 november 2023 sekira pukul 18.10 wib di jl hm suharto, kelurahan simpang periuk,  kecamatan lubuklinggu selatan ii, kota lubuklinggau.

awalnya selasa siang diana sari yang usai manggung di desa mangun jaya, sekayu,musi banyuasin, sumatera selatan.

dia kemudian menghubungi agen travel karena hendak pulang ke lubuklinggau.  lalu diana sari naik moil inova yang dikendarai oleh usman.

ketika di dalam mobil sudah ada 3 penumpang lainya, yaitu saksi putri duduk di kursi depan,  samping sopir dan saksi nanda, serta saksi khoirul yang duduk di kursi tengah.

diana kemudian duduk dikursi tengah dekat pintu.  dalam perjalanan di wilayah kecamatan muara lakitan kabupaten mura, tersangka diana berpindah tempat duduk di kursi belakang seorang diri.

diduga saat itu dia mengirimkan pesan whatsapp  kepada rekannya rusmanto (dpo). diana menuliskan jika selama di perjalanan di dalam mobil dia mendapatkan ancaman dari sopir dan mengalami penganiayaan.


dia diduga memprovokasi temannya dengan menuduh sopir sengaja membuatnya tidak nyaman. sopir menurutnya mengemudikan dengan kecepatan tinggi dan menerobos jalan berlubang.


tak hanya itu, diana  sari menuduh sopir serta penumpang yang ada didalam mobil besekongkol akan menangkapnya.  

lalu diana meminta rekannya rusmanto untuk menunggu di simpang periuk, kota lubuklinggau dengan mengajak kawan kawannya.

sesampainya di tkp kota lubuklinggau, diana meminta usman untuk berhenti dan saat berhenti diana turun melalui pintu samping tengah sebelah kiri.

lalu dia berdiri didekat pintu sambil posisi menelpon dengan salah satu tangan sebelah kiri melambai memanggil rusmanto dan rekannya yang sudah menunggu.

diana sambil merekam langsung berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk kearah usman dengan mengatakan.  "itu nah wong nyo yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo," teriak diana.

teriakan diana, sontak memancing amarah tiga pria rekannya yaitu rusmanto, juliyadi dan iwan.

tanpa mengkonfirmasi ketiga pria itu langsung mengeluarkan sopir dari mobil dan langsung memukulinya.

ketiga pelaku menganiaya usman menggunakan palu  dan kunci inggris. akibatnya korban jatuh tersungkur dan berupaya melindungi bagian kepalanya dengan tangan.

kapolres lubuklinggau akbp indra arya yudha melalui kapoksek lubuklinggau selatan, iptu nyoman sutrisna mendapat laporan keributan itu langsung menerjunkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.

polisi membawa korban usman ke rumah skait, dan membawa diana ke kantor polisi, sedangkan tiga tersangka lainnya rusmanto, iwan dan juliyadi melarikan diri (dpo).

 "diana ini biduan, dia diduga halusinasi karena pengaruh mengkonsumsi narkoba jenis pil ektasi. jadi apa yang dituduhkan ke korban itu tidak benar," ungkapnya.

tersangka diana, dikenakan pasal 170  kuhpidana atau pasal 351 ayat (1) kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana atau pasal 310 ayat (1) kuhpidana, karena melakukan pengroyokan.

usman sendiri mengalami cidera luka memar di mata kanan, siku kanan, bahu kanan, punggung belakang, bengkak di bagian pantat sebelah kanan.
"untuk tiga pelaku lainnya masih kami cari, karena setelah penganiayaan itu ketiganya melarikan diri," tutupnya.(zul)

Tag
Share