Slamet, Oknum Guru Ngaji Ini Bakal Menikmati Masa Tua Dipenjara, Dituntut 13 Tahun, Divonis 14,5 Tahun,
BERAT : Slamet Waluyo, oknum guru ngaji yang berbuat cabul di vonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat Sumatera Selatan. (foto ist)--
BACAKORAN.CO -- Slamet Waluyo (56) oknum guru ngaji yang diduga telah berbuat cabul terhadap anak dibawah umur akhirnya divonis 14,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan.
Dia juga di wajibkan membayar denda seratus juta rupiah. Jika tidak mampu membayar denda, hukumannya ditambah 6 bulan penjara hingga genap 15 tahun.
Dalam persidangan, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan itu terbukti telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (12) (bukan nama sebenarnya, red), seorang anak yatim.
Bahkan terungkap, Slamet telah mencabuli bocah itu sejak korban masih duduk di kelas IV Sekoah Dasar.
BACA JUGA:Berikut ini Angkutan Umum yang Beroperasi Usai Konser Coldplay
"Ya terdakwa Slamet Waluyo sudah divonis Majelis Hakim PN Lahat, Selasa 14 November 2023," ujar Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Zitt Muttaqin, Rabu 15 November 2023.
Zitt Muttaqin menegaskan jika vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Slamet Waluyo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Tapi Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dengan berbagai pertimbangan memberatkan,”ungkapnya.
Diketahui, selain melakukan pencabulan, Slamet Waluyo diduga juga membuat surat keterangan nikah siri palsu. Dia juga melakukan tipu daya dan ancaman terhadap korban yang masih dibawah umur .
BACA JUGA:Menjelang Konser Coldplay, Ribuan Penumpang KAI Padati Stasiun Gambir dari Hari Selasa
Sekadar mengingat, proses hukum kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Slamet Waluyo yang dilakukanUunit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria yang dikenal sebagai guru ngaji dan tukang ojek korban itu kemudian dijerat dengan perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur .
Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketika itu Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH Msi menjelaskan, pelaku diduga telah berulangkali melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (12) warga Sekip Sidomulyo.
BACA JUGA:PSIS Belum Puas Tembus 4 Besar, Datangkan 2 Pemain Berlabel Timnas untuk Tambah Variasi Permainan