Guys! Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Tingkatkan Literasi Keuanganmu, Apa Itu?
Ilustrasi literasi keuangan--
BACAKORAN.CO - Rendahnya literasi keuangan dan literasi digital di Indonesia menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan menjadi korban kasus penipuan investasi bodong.
Mereka tergiur pinjol karena iming-iming bunga yang rendah, persyaratan mudah, dan proses pencairan dana yang cepat.
Sedangkan pelaku investasi bodong biasanya menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Padahal, sebenarnya hal itu bisa dihindari jika masyarakat memiliki literasi perbankan dan literasi digital yang tinggi.
BACA JUGA:Awas Kena “Jebakan Batman” ! Pelototi Daftar 173 Pinjol yang Diblokir OJK per November 2023
Berbagai upaya pun telah dilakukan pihak terkait yang gencar memperkuat akses dan literasi keuangan masyarakat.
Tak hanya di perkotaan, bahkan hingga ke pelosok desa.
Lantas apa itu literasi keuangan?
Literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Baca! Ini Aturan Baru Batas Maksimal Pengajuan dan Denda Pinjaman
“Pelaksanaan edukasi keuangan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat sangat diperlukan,” tulis OJK dikutip dari laman resminya.
Pasalnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2022, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia yaitu sebesar 49,68 persen, naik dibanding tahun 2013, 2016 dan 2019 yang masing-masing hanya 21,84 persen, 29,70 persen, dan 38,03 persen.
Kegiatan edukasi keuangan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan mendapatkan materi edukasi keuangan sekurang-kurangnya mencakup:
a. karakteristik sektor jasa keuangan;
BACA JUGA:Buat Kamu yang Suka Pakai Pinjol, Pahami Aturan Baru OJK ini Agar Tak Takut Dikejar Debt Collector
b. karakteristik produk dan/atau layanan, yang terdiri atas: deskripsi; manfaat; risiko; biaya; hak dan kewajiban; cara mengakses; dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
c. pengelolaan keuangan; dan
d. perpajakan terkait produk dan/atau layanan.
Literasi Keuangan memiliki tujuan jangka panjang bagi seluruh golongan masyarakat, yaitu: merupakan bentuk investasi jangka panjang yang bermanfaat dalam mengelola dan menjaga kondisi keuangan agar tetap terjaga atau stabil;
BACA JUGA:Total Pinjol Orang Sumatera Rp6,3 Triliun, Banyak Yang Gagal Bayar
Meningkatkan jumlah pengguna produk dan layanan jasa keuangan.
“Agar masyarakat luas dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, masyarakat harus memahami dengan benar manfaat dan risiko, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakini bahwa produk dan layanan jasa keuangan yang dipilih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang OJK.
Bagi masyarakat, literasi keuangan memberikan manfaat yang besar, seperti: Mampu memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan; Memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik; Mampu bertanggung jawab pada keputusan keuangan yang diambil;
“Terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas,” ungkapnya.
BACA JUGA:Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya
Literasi keuangan juga memberikan manfaat yang besar bagi sektor jasa keuangan.
Lembaga keuangan dan masyarakat saling membutuhkan satu sama lain sehingga semakin tinggi tingkat literasi keuangan masyarakat, maka semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.