Buat Kamu yang Suka Pakai Pinjol, Pahami Aturan Baru OJK ini Agar Tak Takut Dikejar Debt Collector
Imbauan berhati-hati atas penipuan online--
BACAKORAN.CO – Lantaran kurangnya pengetahuan dan pemahaman soal aturan yang berlaku, tak sedikit konsumen yang akhirnya terkena “jebakan batman” pinjaman online (pinjol).
Mengalami gagal bayar.
Kondisi ini pun dimanfaatkan para operator pinjol ilegal untuk meneror nasabahnya agar segera melunasi utang berupa pokok hutang dan bunga.
Bahkan, aksi penagihan utang dengan cara kasar yang dilakukan platform pinjol ini membuat nasabah tertekan, stress berat.
Bahkan ada yang sampai nekat mengakhiri hidupnya.
BACA JUGA:Total Pinjol Orang Sumatera Rp6,3 Triliun, Banyak Yang Gagal Bayar
Nah, agar tidak menjadi korban pinjol dan tidak takut dengan aksi debt collector kasar, kamu harus tahu dan memahami aturannya ya sob.
Seperti surat edaran (SE) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
BACA JUGA:Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya
Dalam SE itu, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK.
Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4 persen oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), akan menjadi 0,1%-0,3 persen.
Disebutkan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis pendanaan.
BACA JUGA:Pinjaman Online Dana Bagus, Pinjol Pendidikan Mahasiswa Hingga Rp 15 Juta
Rinciannya sebagai berikut:
Bunga Pinjol Pendanaan Produktif
1. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Pinjol GandengTangan Aman Berizin OJK, Pinjaman Hingga Rp 2 Miliar Proses Pencairan Cepat
Pendanaan Pinjol Konsumtif
Batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:
1. Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025.
3. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan Limit Rp 50 Juta di Pinjol KrediFazz Cuma Modal KTP
Sedangkan batas maksimum denda keterlambatan ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan
Untuk Pendanaan produktif, yaitu:
- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
- Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Pinjol BRI Pinang Aman Proses Pencairan Cepat Pinjaman Rp 25 Juta, Ini Syarat Ketentuannya
Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap :
1) Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024.
2) Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025.
3) Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Akulaku Terpaksa Tutup Layanan Paylater, Ini Alasan OJK?
4. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100 persen (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.
5. Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.