Ingin Bisnis Tapi Takut Riba? Manfaatkan Sistem Bagi Hasil, Begini Penjelasan dan Perhitungannya!

Ilustrasi bisnis syariah--

BACAKORAN.CO – Perbankan syariah di Indonesia tumbuh pesat.

Semakin populer dan diminati masyarakat di Tanah Air.

Meningkatnya minat masyarakat menjadi nasabah bank syariah karena dinilai banyak memberikan manfaat dan menawarkan sesuatu hal yang beda dibandingkan bank konvensional.

Salah satunya adalah terhindar dari risiko riba.

BACA JUGA:Layani KUR Syariah, Limit Pinjaman Hingga Rp10 Juta

Itu karena bank syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di samping itu, bank syariah pun harus tunduk pada aturan lembaga keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, bank syariah juga tidak menerapkan bunga seperti bank konvensional.

Perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang perhitungannya telah ditentukan sebelumnya.

BACA JUGA:Bank Indonesia Dongkrak Ekonomi Syariah dan Digitalisasi

Lantas, apa itu nisbah dan bagaimana penerapannya? Berikut penjelasan lengkapnya :

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah kejelasan keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besarannya ditentukan dan disepakati saat awal akad.

Besarnya pembagian keuntungan antara shahibul maal dan mudharib inilah yang disebut dengan nisbah.

Dalam Islam, nisbah adalah perkiraan imbalan yang biasanya akan diterima oleh pemilik dana dari pengelola dana.

BACA JUGA:Berizin OJK Pinjol Aman Cuma Modal KTP di Reliance Syariah, Pinjaman Cair Rp 10 Juta

Oleh sebab itu, nisbah adalah istilah yang diartikan sebagai sistem bagi hasil yang berlaku dalam aktivitas perbankan syariah.

Banyaknya nisbah adalah sesuai dengan penentuan yang disepakati kedua belah pihak ketika akad.

Sementara itu, dalam buku Perbankan Syariah, nisbah adalah persentase tertentu yang telah disepakati antara bank dan nasabah.

Biasanya nisbah digunakan dalam akad kerja sama usaha, seperti akad mudharabah dan akad musyarakah.

BACA JUGA:Investasi Saham Forex Trading Amankah? Yuk Ketahui Hukum Syariah Forex Trading

Menurut ekonomi Islam, idealnya perhitungan bagi hasil atau nisbah terbagi ke dalam dua macam mekanisme, di antaranya:

Mekanisme pertama nisbah adalah profit sharing. Adapun cara perhitungannya adalah, total pendapatan usaha - biaya operasional = keuntungan bersih.

Mekanisme kedua nisbah adalah revenue sharing, yaitu perhitungan laba berdasarkan pendapatan kotor yang didapatkan dari hasil usaha.

Dalam perbankan syariah biasanya melakukan perhitungan bagi hasil dengan mekanisme profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari investasi atau usaha yang telah dijalankan.

BACA JUGA:Buat Kamu yang Suka Pakai Pinjol, Pahami Aturan Baru OJK ini Agar Tak Takut Dikejar Debt Collector

Besaran keuntungan bagi pihak bank maupun nasabah sudah ditentukan sebelum akad ditandatangani sehingga tidak ada kebingungan lagi saat dijalankan.

Ingin Bisnis Tapi Takut Riba? Manfaatkan Sistem Bagi Hasil, Begini Penjelasan dan Perhitungannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – di indonesia tumbuh pesat.

semakin populer dan diminati masyarakat di tanah air.

meningkatnya minat masyarakat menjadi nasabah bank syariah karena dinilai banyak memberikan manfaat dan menawarkan sesuatu hal yang beda dibandingkan bank konvensional.

salah satunya adalah terhindar dari risiko riba.



itu karena bank syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah islam yang diawasi oleh dewan syariah nasional (dsn) dan (mui).

di samping itu, bank syariah pun harus tunduk pada aturan lembaga keuangan yang diatur oleh otoritas jasa keuangan ().

selain itu, bank syariah juga tidak menerapkan bunga seperti bank konvensional.

perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang perhitungannya telah ditentukan sebelumnya.



lantas, apa itu nisbah dan bagaimana penerapannya? berikut penjelasan lengkapnya :

perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah kejelasan keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besarannya ditentukan dan disepakati saat awal akad.

besarnya pembagian keuntungan antara shahibul maal dan mudharib inilah yang disebut dengan nisbah.

dalam islam, nisbah adalah perkiraan imbalan yang biasanya akan diterima oleh pemilik dana dari pengelola dana.



oleh sebab itu, nisbah adalah istilah yang diartikan sebagai sistem bagi hasil yang berlaku dalam aktivitas perbankan syariah.

banyaknya nisbah adalah sesuai dengan penentuan yang disepakati kedua belah pihak ketika akad.

sementara itu, dalam buku perbankan syariah, nisbah adalah persentase tertentu yang telah disepakati antara bank dan nasabah.

biasanya nisbah digunakan dalam akad kerja sama usaha, seperti akad mudharabah dan akad musyarakah.



menurut ekonomi islam, idealnya perhitungan bagi hasil atau nisbah terbagi ke dalam dua macam mekanisme, di antaranya:

mekanisme pertama nisbah adalah profit sharing. adapun cara perhitungannya adalah, total pendapatan usaha - biaya operasional = keuntungan bersih.

mekanisme kedua nisbah adalah revenue sharing, yaitu perhitungan laba berdasarkan pendapatan kotor yang didapatkan dari hasil usaha.

dalam perbankan syariah biasanya melakukan perhitungan bagi hasil dengan mekanisme profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari investasi atau usaha yang telah dijalankan.



besaran keuntungan bagi pihak bank maupun nasabah sudah ditentukan sebelum akad ditandatangani sehingga tidak ada kebingungan lagi saat dijalankan.

Tag
Share