Kakaknya Dinikahi, Adiknya yang Masih SMA Dihamili, Lahir Bayi Pelaku Masuk Bui
CABUL : Tersangka Cundra yang diamankan Unit PPA Polres Lahat (foto ist)--
BACA JUGA:Waspada! Ancaman Virus dan Bakteri Musim Penghujan, Berikut 6 Tips Agar Tubuh Sehat..
Dari keterangan korban dan tersangka kepada polisi, terkuak jika hubungan terlarang itu terjadi karena tersangka Cundra tergoda kemolekan tubuh Bunga yang beranjak remaja.
Mereka melakukan perbuatan terlarang melakukan hubungan suami istri berulangkali tanpa sepengetahuan istri Cundra yang tak lain saudara Bunga.
Diketahui istrinya undra sehari-harinya berdagang di salah satu pasar tradisional di Kota Lahat.
Dia berangkat ke pasar sejak pukul 04.00 WIB. Diduga kesempatan itulah dimanfaatkan Cundra untuk berbuat dosa.
Awalnya Bunga mengaku diancam dan dipaksa, kemudian perbuatan terlarang terjadi hingga beberapakali.
BACA JUGA:Main Sore Ini, Uzbekistan U-17 Yakin Pulangkan Inggris U-17, Ini Resep Khusus dari Sang Pelatih
"Tersangka sempat mengancam, apabila korban melapor, korban dan kakak perempuannya akan dibunuh oleh tersangka," terang polisi.
Dari penangkapan tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti 1 helai baju kemeja berlengan pendek motif bercak-bercak berwarna merah putih.
"Tersangka sudah diamankan dan terjerat Pasal 81 Ayat (1) (2) dan (3), UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Sementara Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nurlela melalui Kepala UPTD PPA Vollensy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penjangkauan ke korban didampingi pihak Unit PPA Polres dan Pekerja Sosial.
BACA JUGA:15 Kode Redeem Arena of Valor Hari ini Terbaru 1 Menit yang Lalu, Klaim Sekarang!
Dari keterangan korban, bahwa masih ingin bersekolah. Saat ini korban masih trauma dan rencananya akan dibawa ke psikolog.
Untuk bayinya diasuh oleh pihak keluarganya. "Untuk sekolahnya kita berusaha jangan sampai berhenti. Akan kita bantu dapat meneruskan sekolahnya. Karena masa depan anak masih panjang," ungkapnya.
Dia berharap pelaku dihukum berat lantaran merusak masa depan korban.(gti)