bacakoran.co – menimpa keluarga besar cundra (32) warga desa air lingkar kecamatan pagar gunung, kabupaten lahat, sumatera selatan.
pria itu diduga , sebut saja namanya bunga (16) yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (sma).
bahkan kini bunga telah melahirkan bayi hasil hubungan terlarangnya dengan cundra.
tentu saja rumah tangga cundra berantakan, demikian juga dengan masa depan bunga menjadi suram.
beberapa waktu lalu cundra dibawa polisi dari .
petugas bertindak setelah keluarga bunga yang terlanjur malu berembuk dan mengambil keputusan melaporkan perbuatan bejat cundra ke polisi.
kapolres lahat akbp s kunto hartono sik melalui kasat reskrim akp sapta eka yanto sh msi mengungkapkan, peristiwa tersebut terkuak, setelah orang tua bunga singgah kerumah cundra.
diketahui selama ini bunga tinggal bersama saudara perempuannya yang merupakan istri cundra di kelurahan kota jaya pasar bawah, kecamatan lahat.
ketika itu orang tua bunga terkejut melihat perubahan pada tubuh gadisnya, perutnya buncit.
saat ditanya, dengan deraian air mata bunga mengaku jika dia hamil. janin yang dikandungnya merupakan benih cundra kakak iparnya.
"selanjutnya pada 30 oktober 2023 lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, lalu kita lansung dilakukan penyelidikan," ungkap akp sapta eka yanto sh mh.
tersangka ditangkap pada rabu november 2023 di rumah kontrakannya kelurahan kota jaya lahat.
dari keterangan korban dan tersangka kepada polisi, terkuak jika hubungan terlarang itu terjadi karena tersangka cundra tergoda kemolekan tubuh bunga yang beranjak remaja.
mereka melakukan perbuatan terlarang melakukan hubungan suami istri berulangkali tanpa sepengetahuan istri cundra yang tak lain saudara bunga.
diketahui istrinya undra sehari-harinya berdagang di salah satu pasar tradisional di kota lahat.
dia berangkat ke pasar sejak pukul 04.00 wib. diduga kesempatan itulah dimanfaatkan cundra untuk berbuat dosa.
awalnya bunga mengaku diancam dan dipaksa, kemudian perbuatan terlarang terjadi hingga beberapakali.
"tersangka sempat mengancam, apabila korban melapor, korban dan kakak perempuannya akan dibunuh oleh tersangka," terang polisi.
dari penangkapan tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti 1 helai baju kemeja berlengan pendek motif bercak-bercak berwarna merah putih.
"tersangka sudah diamankan dan terjerat pasal 81 ayat (1) (2) dan (3), uuri nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.
sementara kadis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nurlela melalui kepala uptd ppa vollensy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penjangkauan ke korban didampingi pihak unit ppa polres dan pekerja sosial.
dari keterangan korban, bahwa masih ingin bersekolah. saat ini korban masih trauma dan rencananya akan dibawa ke psikolog.
untuk bayinya diasuh oleh pihak keluarganya. "untuk sekolahnya kita berusaha jangan sampai berhenti. akan kita bantu dapat meneruskan sekolahnya. karena masa depan anak masih panjang," ungkapnya.
dia berharap pelaku dihukum berat lantaran merusak masa depan korban.(gti)