Breaking News: BEI Umumkan Potensi Delisting Saham Waskita Karya
Ilustrasi pergerakan nilai saham Waskita Karya (WSKT)--
BACAKORAN.CO – Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pengumuman potensi delisting PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang kini tercatat di papan pemantauan khusus.
Dalam pengumuman tertanggal 22 November 2023 itu, BEI menyatakan, berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
BACA JUGA:Mulai Investasi? Pahami Dulu Pebedaan Investasi Crypto dan Saham
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis pengumuman BEI dikutip, hari ini Kamis (23/11/2023).
Pengumuman itu berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan opsi inbreng atau pengalihan saham pemerintah di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kepada PT Hutama Karya (Persero).
Artinya, sekitar 75 persen saham pemerintah di Waskita akan masuk ke dalam Hutama Karya.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, restrukturisasi Waskita harus rampung terlebih dahulu sehingga memikiki kinerja keuangan yang sehat.
BACA JUGA:Investasi Saham Forex Trading Amankah? Yuk Ketahui Hukum Syariah Forex Trading
Pria yang akrab disapa Tiko ini memastikan, jika opsi inbreng tersebut dilakukan, kemungkinan Waskita untuk delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan terjadi.
Pasalnya, saham yang diinbrengkan ke HK hanya saham pemerintah saja.
"Waskita tidak delisting Waskita karena saham pemerintah yang dipindah ke Hutama Karya," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, pada Senin (5/6/2023) lalu.
Selain itu, Kementerian BUMN juga tidak memiliki rencana untuk melakukan pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) pada Hutama Karya "Idenya inbreng saham Waskita ke Hutama Karya," terangnya saat itu.