Jokowi Akan Berhentikan Sementara Firli Jadi Ketua KPK, Buntut Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Firli Bahuri dinonaktifkan dari Ketua MK--

BACAKORAN.CO-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), disebut akan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) soal pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari jabatanya.

Penerbitan Kepres tersebut, menyusul setelah penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut diungkapkan oleh koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dimana mekanisme pemberhentian sementara sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK. Kamis  23 november 2023.

"Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32," ujar Ari.

BACA JUGA:Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Suap. Netizen : Bikin Malu ‘ Wong’ Sumsel

Menurutnya, ketetapan pemberhentian sementara itu akan dituangkan melalui Kepres.

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari. 

Ari menjelaskan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK harus melalui keppres. 

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya. 

Kendati demikian, sebelum menerbitkan Keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dahulu menggu suray pemerintah penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Amankan Uang Rp 7,4 Miliar

Dimana selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti. 

Selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti. 

"Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," tambah Ari.

Jokowi Akan Berhentikan Sementara Firli Jadi Ketua KPK, Buntut Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Zainul Ihwan

djarwo


bacakoran.co-presiden republik indonesia joko widodo (), disebut akan mengeluarkan surat keputusan presiden (kepres) soal pemberhentian sementara ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) firli bahuri dari jabatanya.

penerbitan kepres tersebut, menyusul setelah penetapan firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan mentri pertanian (mentan) syahrul yasin limpo.

hal tersebut diungkapkan oleh koordinator staf khusus ari dwipayana, dimana mekanisme pemberhentian sementara sesuai dengan peraturan yang diatur dalam uu. 19 tahun 2019 tentang perubahan uu kpk. kamis  23 november 2023.

"itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor uu 19 2019 tentang perubahan uu terutama pasal 32," ujar ari.

menurutnya, ketetapan pemberhentian sementara itu akan dituangkan melalui kepres.

"bentuk hukumnya adalah keppres. pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang ari. 

ari menjelaskan, pemberhentian sementara sebagai ketua harus melalui keppres. 

"pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya. 

kendati demikian, sebelum menerbitkan keppres, pihak kementerian sekretariat negara (kemensetneg) lebih dahulu menggu suray pemerintah penetapan tersangka atas nama firli bahuri dari polri.

dimana selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada presiden untuk ditindaklanjuti. 

selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada presiden untuk kemudian ditindaklanjuti. 

"kemudian dari situ aturan dalam uu nomor 19 tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk keppres," tambah ari.

sebelumnya, polda metro jaya secara resmi menetapkan ketua komisi pemberantasan korupsi (), , sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, syahrul yasin limpo.

penetapan status  ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik subdit tipikor ditreskrimsus polda metro jaya dan dittipidkor bareskrim polri pada rabu, 22 november 2023, pukul 19.00 wib.

direktur krimsus polda metro jaya, ade safri simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan  sebagai tersangka didasarkan pada temuan bukti yang cukup selama proses penyidikan.

 kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran pasal 12 e, pasal 12b, atau pasal 11 uu tipikor juncto pasal 65 kuhp.

barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencakup 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil toyota land cruiser, dan sejumlah bukti lainnya. 

selain itu, uang senilai rp7,4 miliar dalam pecahan dolar singapura dan amerika serikat juga turut diamankan.

 semua barang bukti tersebut telah dipaparkan secara rinci dalam gelar perkara yang dilaksanakan.

keberhasilan polda metro jaya dalam mengungkap kasus ini menandai perkembangan yang signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi di indonesia.

 proses hukum selanjutnya terkait status tersangka firli bahuri sangat dinantikan oleh masyarakat.

 langkah ini menciptakan harapan bahwa lembaga penegak hukum bersikap tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam tindakan korupsi, termasuk pejabat tinggi seperti ketua kpk.

reaksi dari berbagai pihak pun mulai bermunculan. beberapa kalangan menilai penegakan hukum ini sebagai langkah positif dalam membersihkan korupsi di tingkat tertinggi. 

namun, ada juga yang menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil untuk memastikan keabsahan tuduhan terhadap firli.

sementara itu, komisi pemberantasan korupsi (kpk) sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi di indonesia, belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka firli.

 publik menantikan sikap kpk dalam menghadapi situasi ini dan harapannya terhadap integritas lembaga tersebut tetap terjaga.

kasus ini mencuatkan perhatian terhadap tindak pidana korupsi di tingkat elit, memperkuat pentingnya reformasi dan perbaikan sistem penegakan hukum. 

masyarakat berharap agar lembaga-lembaga penegak hukum terus bekerja tanpa tekanan eksternal, sehingga keadilan bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.

 proses hukum selanjutnya akan menjadi ujian sejauh mana sistem hukum indonesia mampu menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Tag
Share