BREAKING NEWS! Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Amankan Uang Rp 7,4 Miliar
Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya--
BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.
Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Firli sebagai tersangka didasarkan pada temuan bukti yang cukup selama proses penyidikan.
BACA JUGA:Kapolda : Jangan Hanya Tangkap Pengguna Narkoba tapi Tangkap juga Pengedar dan Bandarnya
Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran pasal 12 e, pasal 12B, atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencakup 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan sejumlah bukti lainnya.
Selain itu, uang senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat juga turut diamankan.
Semua barang bukti tersebut telah dipaparkan secara rinci dalam gelar perkara yang dilaksanakan.
BACA JUGA:Hari Guru Nasional, Bupati PALI Malah Dihadiahi Keris, Apa Maksudnya ya?
Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini menandai perkembangan yang signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.
Proses hukum selanjutnya terkait status tersangka Firli Bahuri sangat dinantikan oleh masyarakat.
Langkah ini menciptakan harapan bahwa lembaga penegak hukum bersikap tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam tindakan korupsi, termasuk pejabat tinggi seperti Ketua KPK.
Reaksi dari berbagai pihak pun mulai bermunculan. Beberapa kalangan menilai penegakan hukum ini sebagai langkah positif dalam membersihkan korupsi di tingkat tertinggi.