bacakoran.co

Angin Segar! Cukup Cuti Ikut Pilpres, Kalah Masih Menjabat. Berikut Tata Cara Cutinya...

Presiden RI, Joko Widodo--

- Menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

BACA JUGA:Pertemuan Jokowi dan Joe Biden, Bahas Gencatan Senjata Gaza dan Perdagangan. Negosiasi atau Menuntut?

- Gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri dengan salinan kepada Presiden. 

- Bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan salinan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

Tata cara yang jelas ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses cuti para calon presiden dan calon wakil presiden berjalan lancar dan terorganisir.

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Kantor FIFA di Jakarta, Gianni: Kami Tidak hanya Berkantor dan Bekerja

Kejelasan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.

Sambil memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi aktif para pemimpin daerah dan pejabat tinggi negara dalam dinamika politik nasional.

Dengan kepastian jabatan dan prosedur cuti yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, diharapkan Indonesia dapat melangkah menuju Pilpres 2024.

Dengan stabilitas politik dan partisipasi yang kuat dari berbagai lapisan masyarakat.

Angin Segar! Cukup Cuti Ikut Pilpres, Kalah Masih Menjabat. Berikut Tata Cara Cutinya...

Yudi

Yudi


- perdebatan sengit mengenai apakah prabowo subianto, menteri pertahanan, mahfud md, menkopolhukam.

lalu gibran rakabuming walikota solo harus mundur dari jabatannya untuk ikut pilpres akhirnya mendapat kejelasan. 

presiden joko widodo (jokowi) mengumumkan langkah tegasnya melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 53 tahun 2023.

langkah ini, yang diresmikan pada 21 november 2023, menandai pergantian dari pp sebelumnya, yaitu pp 32 tahun 2018.

pada pp terbaru ini, menjamin bahwa para kepala daerah, menteri, dpr, dan dpd yang mencalonkan diri dalam pilpres 2024.

tidak akan dicopot atau diharuskan mengundurkan diri dari jabatan, bahkan jika mereka tidak berhasil memenangkan pemilihan.

kepastian ini disambut baik oleh para pemangku jabatan, karena memberikan kepastian hukum.

lalu kenyamanan bagi mereka yang memiliki ambisi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang.

poin utama dari pp nomor 53 tahun 2023 adalah menjaga keberlanjutan jabatan tanpa mengorbankan posisi strategis dalam pemerintahan.

selain itu, pp tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaan cuti bagi kepala daerah, menteri, dpr, dan dpd yang akan mencalonkan diri sebagai kontestan pilpres.

proses ini dirinci dengan jelas, mencakup langkah-langkah berikut:

- menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada presiden melalui menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

- gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri dengan salinan kepada presiden. 

- bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan salinan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

tata cara yang jelas ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses cuti para calon presiden dan calon wakil presiden berjalan lancar dan terorganisir.

kejelasan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.

sambil memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi aktif para pemimpin daerah dan pejabat tinggi negara dalam dinamika politik nasional.

dengan kepastian jabatan dan prosedur cuti yang tertuang dalam pp nomor 53 tahun 2023, diharapkan indonesia dapat melangkah menuju pilpres 2024.

dengan stabilitas politik dan partisipasi yang kuat dari berbagai lapisan masyarakat.

Tag
Share