Angin Segar! Cukup Cuti Ikut Pilpres, Kalah Masih Menjabat. Berikut Tata Cara Cutinya...
Presiden RI, Joko Widodo--
BACAKORAN.CO - Perdebatan sengit mengenai apakah Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, Mahfud MD, Menkopolhukam.
Lalu Gibran Rakabuming Walikota Solo harus mundur dari jabatannya untuk ikut Pilpres akhirnya mendapat kejelasan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan langkah tegasnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
BACA JUGA:Firli Resmi Dinonaktifkan, Jokowi Tunjuk Nawawi Ketua KPK. Yuk Intip Profilnya!
Langkah ini, yang diresmikan pada 21 November 2023, menandai pergantian dari PP sebelumnya, yaitu PP 32 Tahun 2018.
Pada PP terbaru ini, Presiden menjamin bahwa para kepala daerah, Menteri, DPR, dan DPD yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.
Tidak akan dicopot atau diharuskan mengundurkan diri dari jabatan, bahkan jika mereka tidak berhasil memenangkan pemilihan.
BACA JUGA:Benarkah Jokowi Tiru Gaya Kampanye Trump? Gunakan Teknik Firehose of Falsehood Untuk Politik Dinasti
Kepastian ini disambut baik oleh para pemangku jabatan, karena memberikan kepastian hukum.
Lalu kenyamanan bagi mereka yang memiliki ambisi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang.
Poin utama dari PP Nomor 53 Tahun 2023 adalah menjaga keberlanjutan jabatan tanpa mengorbankan posisi strategis dalam pemerintahan.
BACA JUGA:Jokowi Prioritaskan Investor Dalam Negeri, Untuk Pembangunan IKN
Selain itu, PP tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaan cuti bagi kepala daerah, Menteri, DPR, dan DPD yang akan mencalonkan diri sebagai kontestan Pilpres.
Proses ini dirinci dengan jelas, mencakup langkah-langkah berikut: