Hapus Perbedaan! KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Bagaimana Iurannya?
Pemerintah menghapus kelas 1,2,3 Kesehatan BPJS--
BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah berani dengan merancang Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang direncanakan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Pemerintah sedang melakukan uji coba penerapan KRIS di 14 rumah sakit sebagai langkah awal implementasinya.
Dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang membagi peserta BPJS Kesehatan ke dalam kelas 1, 2, dan 3, KRIS akan menghilangkan perbedaan ini.
BACA JUGA:Senyum Sehat Tanpa Beban? 4 Panduan Lengkap Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan
Dalam KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan layanan rawat inap tanpa memandang kelas, menciptakan sistem yang lebih inklusif.
Pemerintah menegaskan bahwa KRIS diadopsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS.
Pertanyaan mendasar yang masih menghantui masyarakat adalah seberapa besar iuran yang harus dibayarkan setelah penerapan KRIS?
BACA JUGA:Simak Kabar Terbaru Rencana Penghapusan Kelas 1,2, 3 BPJS Kesehatan
Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, mengungkapkan ketidakpastian terkait besaran iuran pasca-implementasi KRIS.
Penyesuaian ini harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat tidak semua rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah menetapkan 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit terkait fasilitas di ruang rawat inap.
BACA JUGA:Sudah Punya BPJS Ketenagakerjaan? Boleh Banget Investasi ke Asuransi Lain, Banyak Manfaatnya
Indikator ini mencakup aspek pencahayaan, ventilasi, dan kapasitas pasien di tiap ruangan.
Sayangnya, belum semua rumah sakit memenuhi standar ini, sehingga penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap.