Simak Kabar Terbaru Rencana Penghapusan Kelas 1,2, 3 BPJS Kesehatan
Ilustrasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan--
BACAKORAN.CO – Penghapusan kelas 1,2,3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rencananya dilakukan bertahap.
Arah kebijakan mengenai kelas rawat inap standar (KRIS) sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan terbaru terkait rencana tersebut.
Teranyar, pemerintah dan BPJS Kesehatan mengujicoba penerapan KRIS pada 14 rumah sakit (RS).
BACA JUGA:Klaim Program JKN Tembus Rp 113 Triliun, BPJS Cover Skrining Kesehatan, Berikut Jenis Layanannya!
“BPJS (Kesehatan) mengikuti kebijakan pemerintah,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan di beberapa rumah sakit.
Diketahui, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan RS usai penerapan KRIS.
Uji coba berlaku atas 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, yaitu:
BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Ikutin Langkah-langkah Disini
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
BACA JUGA:MUDAH BANGET Seperti Ini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Cuma Dari Aplikasi HP
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
BACA JUGA:BPJS Kesehatan TIdak Menanggung Semua Klaim, Berikut 20 Daftarnya
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen.
Untuk informasi, KRIS merupakan sistem yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3.
Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.
BACA JUGA:Kacamata Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan, ini Syarat dan Caranya..
Kelas kepesertaan juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima.
Nah, dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan.
Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
KRIS akan menitikberatkan perbaikan fasilitas di tempat tidur.
Dari yang selama ini bisa enam bed di satu ruang rawat inap, menjadi empat be dalam satu ruang rawat inap.
BACA JUGA:Anti Ribet, Begini Cara Gampang Daftar BPJS Kesehatan
Rencananya, KRIS akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan penerapan KRIS masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sekarang ini kita menunggu revisi (Perpres 82/2018)," terang Asih.
Perpres tersebut, kata Asih, nantinya akan memuat tentang tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS.
Dia mengatakan ada 12 indikator yang harus dipenuhi pihak rumah sakit terkait dengan standar ruang rawat inap bagi peserta BPSJ Kesehatan.
BACA JUGA:BARU! Loker Magang di BPJS Kesehatan Terbuka Untuk Mahasiswa, Ada 5 Posisi Yang Tersedia Lho Cek Disini Gais
Perpres juga akan mengatur tentang penahapan pelaksanaan KRIS.
Dalam proses penahapan itu, RS akan diberikan waktu untuk bisa memenuhi 12 indikator standar ruang rawat inap peserta.
Saat ini Perpres tersebut masih dalam tahap pembahasan di Sekretariat Negara.