OJK: 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, 5 Perusahaan Ajukan RPK

Jumlah pengwasan asuransi mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.--

BACAKORAN.CO - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, 7 perusahaan asuransi masih beada dalam pengawasan khusus pada awal Desember 2023.

Ogi mengatakan, Tiga perusahaan asuransi izin usahanya di cabut oleh OJK sepanjang 2023 diantaranya Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

“Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Sedangkan kata Omi, Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.

BACA JUGA:Rilis Panduan Kode Etik AI di Fintech, OJK Tekankan Tanggung Jawab

Sepanjang tahun 2022, OJK  mencabut ijin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus dan mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, serta menambah 2 perusahaan asuransi yang berbeda dalam pengawasan khusus. 

“Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,” kata Ogi.

Kemudian sepanjang 2013, selain 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kemabli ke pengawasan normal.

Kata Ogi, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, 5 perusahaan asuransi mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK.

BACA JUGA:LOKER TERBARU, OJK Buka Lowongan Kerja Terbaru Untuk Posisi PKWT, Cek Info Pendaftarannya Disini Sebelum Tutup

“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” kata Ogi.*

OJK: 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, 5 Perusahaan Ajukan RPK

Zainul Ihwan

Hendra Agustian


bacakoran.co - kepala eksekutif pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (ojk) ogi prastomiyono mengungkapkan, 7 perusahaan asuransi masih beada dalam pengawasan khusus pada awal desember 2023.

ogi mengatakan, tiga perusahaan asuransi izin usahanya di cabut oleh sepanjang 2023 diantaranya kresna life, asuransi jiwa indosurya sukses, dan pt asuransi purna artanugraha (aspan).

“jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya,” kata ogi dalam konferensi pers hasil rapat dk ojk november 2023, jakarta, senin, 4 desember 2023.

sedangkan kata omi, jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir desember 2021.

sepanjang tahun 2022, ojk  mencabut ijin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus dan mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, serta menambah 2 perusahaan asuransi yang berbeda dalam pengawasan khusus. 

“outstanding per akhir desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,” kata ogi.

kemudian sepanjang 2013, selain 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh ojk, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kemabli ke pengawasan normal.

kata ogi, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, 5 perusahaan asuransi mengajukan rencana penyehatan keuangan (rpk) kepada .

“ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan rpk) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” kata ogi.*

Tag
Share