bacakoran.co

Baleg DPR RI Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta

Terlihat Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, memberikan penegasan setuju, menandai langkah awal dalam transformasi pemerintahan Jakarta. --

BACAKORAN.CO - Rapat mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Senin, 4 Desember 2023

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

"Apakah hasil penyusunan RUU ini dapat kita proses lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang kemudian dijawab setuju oleh perwakilan fraksi dalam rapat Pembahasan RUU DKJ tersebut.

Supratman mengatakan dati sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, depalan fraksi setuju dan satu fraksi menolak.

BACA JUGA:Miris, Karena Pilkada, 2024 Kabupaten Ini Tak Bisa Tambah Lampu Jalan, Usul ke DPR RI Belum Ada Realisasi

Delapan fraksi yang menyetujui dengan catata adalah PKB, PPP, PDIP, Golkar, Gerindra, NesDem, PAN, dan Demokrat. Sedanhkan yang monolak yaitu PKS.

Dalam laporannya, ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi mengatakan, dengan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023, Ibu Kota Negara rencananya akan dipindahkan datu Jakarta ke Nusantara. 

Baidowi juga menjelaskan, berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 akan berimplikasi terhadap perubahan Jakarta, baik terkait keberadaan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun kekhususannya setelah dinyatakan tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara.

BACA JUGA:Ketua Partai Nasdem Sebut Stiker nggota DPR RI yang Kembali Nyaleg Bukan Alat Peraga Kampanye

Masih kata Dia, terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya. 

Setelah Jalarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai UU Nomor 3 tahun 2022. RUU tentang DKJ terdiri darin12 Ban dan 72 Pasal dengan sistematika materi dan muatan yang telag disepakati secara musyawarah untuk mufakat.*

Baleg DPR RI Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta

Zainul Ihwan

Hendra Agustian


bacakoran.co - rapat mengenai pembahasan rancangan undang-undang (ruu) tentang pemerintahan (dkj) senin, 4 desember 2023

badan legislasi (baleg) dpr ri menyetujui ruu tentang pemerintahan provinsi daerah khusus jakarta (dkj) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

"apakah hasil penyusunan ruu ini dapat kita proses lebih lanjut," kata ketua baleg supratman andi agtas, yang kemudian dijawab setuju oleh perwakilan fraksi dalam rapat pembahasan ruu dkj tersebut.

supratman mengatakan dati sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, depalan fraksi setuju dan satu fraksi menolak.

delapan fraksi yang menyetujui dengan catata adalah pkb, ppp, pdip, golkar, gerindra, nesdem, pan, dan demokrat. sedanhkan yang monolak yaitu pks.

dalam laporannya, ketua panitia kerja (panja) ruu dkj achmad baidowi mengatakan, dengan diundangkannya uu nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara.

sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2023, ibu kota negara rencananya akan dipindahkan datu ke nusantara. 

baidowi juga menjelaskan, berlakunya uu nomor 3 tahun 2022 akan berimplikasi terhadap perubahan jakarta, baik terkait keberadaan uu nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibu kota jakarta sebagai ibu kota negara kesatuan republik indonesia maupun kekhususannya setelah dinyatakan tidak lagi sebagai ibu kota negara.

masih kata dia, terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur jakarta dengan kekhususannya. 

setelah jalarta tidak lagi menjadi ibu kota negara sesuai uu nomor 3 tahun 2022. ruu tentang dkj terdiri darin12 ban dan 72 pasal dengan sistematika materi dan muatan yang telag disepakati secara musyawarah untuk mufakat.*

Tag
Share