Geram Aksi Tawuran, Kajari Dorong Agar Pelaku Diproses Pidana, Kurungan Penjara Menanti
GERAM : Kajari Kota Prabumulih Roy Riadi (tengah) geram dan prihatin terhadap pelaku tawuran. (foto dian/sumeks)--
BACAKORAN.CO – Geram dan prihatin melihat aksi tawuran, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan Roy Riady SH MH mendorong penyidik agar pelaku di proses pidana.
Sebab menurut Roy Riandy, aksi tawuran yang bukan hanya dilakukan oleh pelajar melainkan juga, remaja yang putus sekolah dan pengangguran itu sudah sangat meresahkan.
Bahkan di kota berjuluk Kota Minyak itu, para pelaku melakukan tawuran siang hari, di tengah kota, di jalan utama kota, mengganggu lalulintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan dan menyiarkan aksinya live di media sosial (medsos).
"Saya melihat itu geram, saya telepon Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim, cuma kasih tahu cepatlah ditangkap (pelaku tawuran, red)," tegasnya.
Menurut Roy, melihat aksi para pelaku membuat orang-orang menjadi takut dan meresahkan. Terlebih kata dia live instagram di tonton oleh anak-anak dan remaja lain yang mungkin akan meniru perbuatan itu.
"Live bawa celurit, kejar-kejaran kalau nabrak kendaraan kita, kita juga yang repot. Kalau kita duduk di toko, dia nyasar, kita dibacoknya," ujar Roy Riady dengan nada geram.
Lebih lanjut Kajari mengungkapkan, bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kapolres Prabumulih untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan preventif terhadap para pelaku aksi tawuran.
Kajari menekankan perlunya penegakan hukum yang efektif, dan jika perlu, hukuman penjara agar pelaku dapat menyadari konsekuensi dari tindakan mereka.
"Pihak kejaksaan backup habis masalah itu. Kalau memang anak-anak itu tidak bisa dikasih penegakan hukum secara preventif, kita pakai pemidanaan,”katanya.
“Ada bu hakim di sini, ya kan, biar sinkron penegakan hukumannya. Karena saya dengar korbannya, luka berat," ungkapnya seraya menunjuk salah satu hakim Pengadilan Negeri.
Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, Kajari berharap bahwa putusan hukuman nantinya dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kagek (nanti, red) muaranya kita lihat, apa putusannya itu masuk rutan atau seperti apa. Pak Kkasi pidum, aku rasa hukumannya dipenjara tulah, sebulan dua bulan," tegas Roy Riady.