bacakoran.co

Geram Aksi Tawuran, Kajari Dorong Agar Pelaku Diproses Pidana, Kurungan Penjara Menanti

GERAM : Kajari Kota Prabumulih Roy Riadi (tengah) geram dan prihatin terhadap pelaku tawuran. (foto dian/sumeks)--

BACAKORAN.CO – Geram dan prihatin melihat aksi tawuran, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan Roy Riady SH MH mendorong penyidik agar pelaku di proses pidana.

Sebab menurut Roy Riandy, aksi tawuran yang bukan hanya dilakukan oleh pelajar melainkan juga, remaja yang putus sekolah dan pengangguran itu sudah sangat meresahkan.

Bahkan di kota berjuluk Kota Minyak itu, para pelaku melakukan tawuran siang hari, di tengah kota, di jalan utama kota, mengganggu lalulintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan dan menyiarkan aksinya live di media sosial (medsos).

"Saya melihat itu geram, saya telepon Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim, cuma kasih tahu cepatlah ditangkap (pelaku tawuran, red)," tegasnya.

BACA JUGA:Akun Instagram @gazaprb Berulah Lagi, Live Tawuran Pakai Celurit Siang Hari, Teriak Matike Nian Dak Papo

Menurut Roy, melihat aksi para pelaku membuat orang-orang menjadi takut dan meresahkan. Terlebih kata dia live instagram di tonton oleh anak-anak dan remaja lain yang mungkin akan meniru perbuatan itu.

"Live bawa celurit, kejar-kejaran kalau nabrak kendaraan kita, kita juga yang repot. Kalau kita duduk di toko, dia nyasar, kita dibacoknya," ujar Roy Riady dengan nada geram.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan, bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kapolres Prabumulih untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan preventif terhadap para pelaku aksi tawuran.

Kajari menekankan perlunya penegakan hukum yang efektif, dan jika perlu, hukuman penjara agar pelaku dapat menyadari konsekuensi dari tindakan mereka.

BACA JUGA:Wajah Perekam Vidio Tawuran yang live Instagram Sambil Bawa Celurit Terekam Kamera Etle, Ini Penampakannya

"Pihak kejaksaan backup habis masalah itu. Kalau memang anak-anak itu tidak bisa dikasih penegakan hukum secara preventif, kita pakai pemidanaan,”katanya.

“Ada bu hakim di sini, ya kan, biar sinkron penegakan hukumannya. Karena saya dengar korbannya, luka berat," ungkapnya seraya menunjuk salah satu hakim Pengadilan Negeri.

Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, Kajari berharap bahwa putusan hukuman nantinya dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kagek (nanti, red) muaranya kita lihat, apa putusannya itu masuk rutan atau seperti apa. Pak Kkasi pidum, aku rasa hukumannya dipenjara tulah, sebulan dua bulan," tegas Roy Riady.

Geram Aksi Tawuran, Kajari Dorong Agar Pelaku Diproses Pidana, Kurungan Penjara Menanti

Dian Cahyani

Doni Bae


bacakoran.co – dan prihatin melihat aksi , kepala kejaksaan (kajari) kota prabumulih, sumatera selatan roy riady sh mh mendorong penyidik agar pelaku di.

sebab menurut roy riandy, aksi tawuran yang bukan hanya dilakukan oleh pelajar melainkan juga, remaja yang putus sekolah dan pengangguran itu sudah sangat meresahkan.

bahkan di kota berjuluk kota minyak itu, para pelaku melakukan tawuran siang hari, di tengah kota, di jalan utama kota, mengganggu lalulintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan dan menyiarkan aksinya live di media sosial (medsos).

"saya melihat itu geram, saya telepon pak kapolres dan pak kasat reskrim, cuma kasih tahu cepatlah ditangkap (pelaku tawuran, red)," tegasnya.

menurut roy, melihat aksi para pelaku membuat orang-orang menjadi takut dan meresahkan. terlebih kata dia live instagram di tonton oleh anak-anak dan remaja lain yang mungkin akan meniru perbuatan itu.

"live bawa celurit, kejar-kejaran kalau nabrak kendaraan kita, kita juga yang repot. kalau kita duduk di toko, dia nyasar, kita dibacoknya," ujar roy riady dengan nada geram.

lebih lanjut kajari mengungkapkan, bahwa ia telah berkoordinasi dengan kapolres prabumulih untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan preventif terhadap para pelaku aksi tawuran.

kajari menekankan perlunya penegakan hukum yang efektif, dan jika perlu, hukuman penjara agar pelaku dapat menyadari konsekuensi dari tindakan mereka.

"pihak kejaksaan backup habis masalah itu. kalau memang anak-anak itu tidak bisa dikasih penegakan hukum secara preventif, kita pakai pemidanaan,”katanya.

“ada bu hakim di sini, ya kan, biar sinkron penegakan hukumannya. karena saya dengar korbannya, luka berat," ungkapnya seraya menunjuk salah satu hakim pengadilan negeri.

dalam upaya menyelesaikan kasus ini, kajari berharap bahwa putusan hukuman nantinya dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"kagek (nanti, red) muaranya kita lihat, apa putusannya itu masuk rutan atau seperti apa. pak kkasi pidum, aku rasa hukumannya dipenjara tulah, sebulan dua bulan," tegas roy riady.

sementara itu, setelah polisi merilis lima pelaku dari total enam pelaku tawuran pada jumat 1 desember 2023 lalu, beberapa hari setelahnya, satu pelaku lagi dikabarkan telah menyerahkan diri.

pelaku diantarkan keluarganya ke polres prabumulih karena merasa bersalah dan siap menjalankan hukuman.

kapolres prabumulih, akbp witdiardi melalui kasat reskrim, iptu mas suprayitno dikonfirmasi membenarkan satu pelaku tawuran live ig menyerahkan diri. "sempat dpo namun seorang pelaku akhirnya menyerahkan diri, dengan inisial m (17),"katanya.

dijelaskannya, pelaku m menyerahkan diri dan diantarkan oleh keluarganya. "pelaku akan diproses dan diperiksa lebih lanjut,"imbuhnya.

diwartakan sebelumnya, setelah aksi tawuran yang meresahkan, tim gurita satreskrim polres prabumulih berhasil menangkap pelaku. sebelunya wajah mereka sempat terekam cctv kamera pemantau lalulintas jl jendra sudirman, prabumulih.

awalnya dari total enam pelaku yang berboncengan dua motor, polisi mengamankan lima pelaku yakni ek (17), rn (17), ap (17), ra (17) dan rd (17).

kelima pelaku, tiga diantaranya berstatus sebagai pelajar dan sisanya ada yang sudah lulus dan ada yang tidak tamat sekolah. beberapa hari kemudian satu pelaku lainnya berinisial m menyerahkan diri.

kasat reskrim mengimbau kepada seluruh pemuda dan pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain.

"atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 uu nomor 35/2014 tentang perubahan atas uu nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 5 tahun," tukasnya. (chy)

Tag
Share