Geram Aksi Tawuran, Kajari Dorong Agar Pelaku Diproses Pidana, Kurungan Penjara Menanti
GERAM : Kajari Kota Prabumulih Roy Riadi (tengah) geram dan prihatin terhadap pelaku tawuran. (foto dian/sumeks)--
Sementara itu, setelah polisi merilis lima pelaku dari total enam pelaku tawuran pada Jumat 1 Desember 2023 lalu, beberapa hari setelahnya, satu pelaku lagi dikabarkan telah menyerahkan diri.
Pelaku diantarkan keluarganya ke Polres Prabumulih karena merasa bersalah dan siap menjalankan hukuman.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno dikonfirmasi membenarkan satu pelaku tawuran live IG menyerahkan diri. "Sempat DPO namun seorang pelaku akhirnya menyerahkan diri, dengan inisial M (17),"katanya.
Dijelaskannya, pelaku M menyerahkan diri dan diantarkan oleh keluarganya. "Pelaku akan diproses dan diperiksa lebih lanjut,"imbuhnya.
BACA JUGA:Marak Aksi Tawuran di Palembang, Ini Yang Dilakukan Walikota, Efektif Ngga Ya?
Diwartakan sebelumnya, setelah aksi tawuran yang meresahkan, Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku. Sebelunya wajah mereka sempat terekam CCTV kamera pemantau lalulintas Jl Jendra Sudirman, Prabumulih.
Awalnya dari total enam pelaku yang berboncengan dua motor, polisi mengamankan lima pelaku yakni EK (17), RN (17), AP (17), RA (17) dan RD (17).
Kelima pelaku, tiga diantaranya berstatus sebagai pelajar dan sisanya ada yang sudah lulus dan ada yang tidak tamat sekolah. Beberapa hari kemudian satu pelaku lainnya berinisial M menyerahkan diri.
Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh pemuda dan pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain.
BACA JUGA:Ya Allah! Anak-anak di Pos Rondapun Dibacok! Senjata Tajam Pelaku Tawuran Bikin Ngeri
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 5 tahun," tukasnya. (chy)