Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS pada 19 Desember 2023, Cek Daftar Pesertanya di Sini
Kemenag -kemenag-
Para peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap. Pada fase ini tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.
Peserta menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab. Selanjutnya peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia.
Untuk peserta yang membawa barang, wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan. Kemudian peserta wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia.
Untuk menjaga kelancaran proses seleksi, peserta dilarang Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, termausk kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain.
Ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun. Hal ini masih bisa diperbolehkan dengan catatan memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
Peserta juga dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya, lalu bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung. Selanjutnya peserta juga tidak boleh menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
Panitia melarang peserta keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan juga tidak boleh membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
SKB CPNS ini juga bakal memberikan sanksi kepada peserta untuk tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila terlambat hadir, tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai; dan Melanggar ketentuan pelaksanaan.(*)