Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS pada 19 Desember 2023, Cek Daftar Pesertanya di Sini

Kemenag -kemenag-

BACAKORAN.CO - Informasi penting untuk para pengikut proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag tahun 2023. Anda harus sia-siap. 

Ini karena proses yang sudah memasuki fase Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini akan segera dilaksanakan. Seleksi tahap ini akan berlangsung pada 19 Desember 2023.

"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Tahap SKB CPNS tahun ini akan digelar pada 19 Desember 2023," ungkap Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.

Lanjut Nurudin, fase ini akan diikuti total 156 peserta. Mereka sudah teruji lolos masuk SKB CPNS 2023.

Dalam tes nanti banyak tes yang akan dijalani peserta. Mulai Psikotes, Praktik Kerj hingga Wawancara. 

BACA JUGA:Bipih Rp 56,04 Juta, Calon Jamaah Haji Sudah Bisa Cicil, Jubir Kemenag: Silakan Dimanfaatkan

Semua tes ini menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Pada fase ini, peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap.

Kemudian juga membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya. Semua ditunjukkan pada saat pelaksanaan SKB CPNS.

"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," tukas Nurudin.

Nah, untuk memudahkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB), Kemenag memberikan penjelasan terkait ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023.

Yang pertama, terkait Tata Tertib Peserta. Untuk ini, peserta diwajibkan hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Pada saat tes, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku. Bisa juga membawa Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

Kemudian membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS pada 19 Desember 2023, Cek Daftar Pesertanya di Sini

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - informasi penting untuk para pengikut proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (cpns) kemenag tahun 2023. anda harus sia-siap. 

ini karena proses yang sudah memasuki fase seleksi kompetensi bidang (skb) ini akan segera dilaksanakan. seleksi tahap ini akan berlangsung pada 19 desember 2023.

"peserta yang diumumkan lolos seleksi kompetensi dasar atau skd wajib mengikuti skb cpns sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. tahap skb cpns tahun ini akan digelar pada 19 desember 2023," ungkap kepala biro kepegawaian setjen kemenag nurudin.

lanjut nurudin, fase ini akan diikuti . mereka sudah teruji lolos masuk skb cpns 2023.

dalam tes nanti banyak tes yang akan dijalani peserta. mulai psikotes, praktik kerj hingga wawancara. 

semua tes ini menggunakan sistem aplikasi kementerian agama. pada fase ini, peserta wajib mengisi daftar riwayat hidup (drh) secara lengkap.

kemudian juga membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya. semua ditunjukkan pada saat pelaksanaan skb cpns.

"peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan skb cpns. kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," tukas nurudin.

nah, untuk memudahkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (skb), kemenag memberikan penjelasan terkait ketentuan skb cpns kemenag 2023.

yang pertama, terkait tata tertib peserta. untuk ini, peserta diwajibkan hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

pada saat tes, peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) asli atau surat keterangan pengganti ktp asli yang masih berlaku. bisa juga membawa kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

kemudian membawa kartu tanda peserta ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

para peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap. pada fase ini tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal. 

peserta menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab. selanjutnya peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia.

untuk peserta yang membawa barang, wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan. kemudian peserta wajib membawa drh yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada panitia.

untuk menjaga kelancaran proses seleksi, peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, termausk kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain.

ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun. hal ini masih bisa diperbolehkan dengan catatan memperoleh izin dari panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);

peserta juga dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya, lalu bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung. selanjutnya peserta juga tidak boleh menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

panitia melarang peserta keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia dan juga tidak boleh membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

peserta wajib mengikuti pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

skb cpns ini juga bakal memberikan sanksi kepada peserta untuk tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila terlambat hadir, tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai; dan melanggar ketentuan pelaksanaan.(*)

 

Tag
Share