Jangan Ngeyel, Tempat Ibadah Bukan Tempat Kampanye, Tapi Kalau Untuk Beginian Gak Apa-Apa

Anggota Bawaslu Puadi-bawaslu-

 

BACAKORAN.CO - Bawaslu kembali ingatkan peserta pemilu. Mumpung saat ini masih masa kampanye menuju Pemilu 2024. 

Mereka menekankan bahwa jangan sekali-kali menggelar kampanye di tempat ibadah. Sebab, tempat ibadah bukan sebagai ajang progranda program dan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.

Anggota Bawaslu Puadi berpesan, jika mendengar informasi ataupun menemukan kegiatan kampaye di tempat ibadah jangan sungkan untuk melaporkannya ke Bawaslu.  

Pelarangan kampanye di rumah ibadah ini sesuai dengan amanat undang-undang pemilu. Di sana ditegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah dilarang.

"Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu," tegas Puadi.

BACA JUGA:Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Pemilu, Lowongan Masih Terbuka Loh, Ini Syaratnya

Puadi meminta, semua pihak untuk ikut menjaga fungsi tempat ibadah. Sebagai tempat untuk fasilitasi beribadah dan aktivitas keagamaan. 

Karena itu, tempat ibadah harus netral dan bebas dari pengaruh politik. Apalagi, pelarangan ini juga diatur dalam regulasi pemilu. 

"Fokus utama rumah ibadah adalah memfasilitasi ibadah dan aktivitas keagamaan saja," ingatnya.

Namun membicarakan isu terkait pemilu di tempat ibadah tidak semua dilarang. Tempat ibadah bisa dimanfaatkan untuk membantu penyebaran informasi dan edukasi kepemiluan. 

Penyebaran informasi yang valid kepada jamaah perlu dilakukan. Ini untuk menangkal informasi palsu terkait pelaksanaan pemilu 2024. 

Tempat ibadah dipercapa efektif untuk menangkal dan mengantisipasi bahaya post-truth politic. Mulai dari bahaya hoaks dengan menggunakan isu SARA, juga bahaya politik identitas yang berbasis pada agama.

BACA JUGA:Pantun Ajakan Ganjar-Mahfud dan Pasangan Amin saat Undian Nomor Lolos Sanksi, Bawaslu Beberkan Alasannya

Jangan Ngeyel, Tempat Ibadah Bukan Tempat Kampanye, Tapi Kalau Untuk Beginian Gak Apa-Apa

Kumaidi

Kumaidi


 

bacakoran.co - bawaslu kembali ingatkan peserta pemilu. mumpung saat ini masih masa kampanye menuju pemilu 2024. 

mereka menekankan bahwa jangan sekali-kali menggelar kampanye di tempat ibadah. sebab, tempat ibadah bukan sebagai ajang progranda program dan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.

anggota bawaslu puadi berpesan, jika mendengar informasi ataupun menemukan kegiatan kampaye di tempat ibadah jangan sungkan untuk melaporkannya ke bawaslu.  

pelarangan kampanye di rumah ibadah ini sesuai dengan amanat undang-undang pemilu. di sana ditegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah dilarang.

"sudah jelas, uu pemilu melarang kampanye di rumah ibadah. jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada bawaslu," tegas puadi.

puadi meminta, semua pihak untuk ikut menjaga fungsi tempat ibadah. sebagai tempat untuk fasilitasi beribadah dan aktivitas keagamaan. 

karena itu, tempat ibadah harus netral dan bebas dari pengaruh politik. apalagi, pelarangan ini juga diatur dalam regulasi pemilu. 

"fokus utama rumah ibadah adalah memfasilitasi ibadah dan aktivitas keagamaan saja," ingatnya.

namun membicarakan isu terkait pemilu di tempat ibadah tidak semua dilarang. tempat ibadah bisa dimanfaatkan untuk membantu penyebaran informasi dan edukasi kepemiluan. 

penyebaran informasi yang valid kepada jamaah perlu dilakukan. ini untuk menangkal informasi palsu terkait pelaksanaan pemilu 2024. 

tempat ibadah dipercapa efektif untuk menangkal dan mengantisipasi bahaya post-truth politic. mulai dari bahaya hoaks dengan menggunakan isu sara, juga bahaya politik identitas yang berbasis pada agama.

"singkatnya rumah ibadah dapat menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. juga bisa mengingatkan akan bahaya terhadap money politik, dan prilaku jahat, tercela dan merusak masa depan bangsa," tegasnya.

puadi menjelaskan, peran serta masyarakat sangat penting dalam kesuksesan pemilku 2024 bermartabat dan berintegritas. terutama dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. 

karena itu, puadi menyerukan kapada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada bawaslu apabila menemukan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu di rumah ibadah.

"kalau cuma kami (bawaslu) yang mengawasi seluruh rumah ibadah dari aktifitas kampanye agak sulit. sebab personel bawaslu terbatas, sehingga butuh kerjasama juga dengan masyarakat," ujarnya.(*)

Tag
Share