bacakoran.co

Mudah, Bisa Lewat Hape! Simak Syarat dan Cara Terbaru Mengajukan KPR FLPP

Cara pengajuan KPR FLPP menggunakan aplikasi SiKasep di smartphone.--freepik @chandlervid85

BACAKORAN.CO – Kemajuan teknologi informasi memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mengakses pelayanan dalam berbagai sektor.

Termasuk bidang perumahan.

Dengan hanya bermodalkan hape, masyarakat bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Proses pengajuan menggunakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

BACA JUGA:Bingung! Mau Beli Rumah KPR Bebas Masalah, Ikuti Langkah Berikut Ya....

Dikutip dari laman resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.

Sejumlah manfaat bakal diterima konsumen KPR FLPP yaitu suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu.

“KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit,” tulis BP Tapera dikutip Senin (18/12/2023).

Kemudian cicilan KPR maksimal 20 tahun dengan uang muka mulai dari 1 persen dan bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

BACA JUGA:MANTAP! 5 Bank KPR Bunga Rendah, Beli Rumah Rumah Impianmu Sekarang Cek Keunggulannya Disini

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan layanan KPR FLPP.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima KPR FLPP, yaitu:

1. Berkewarganegaraan Indonesia

2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya

BACA JUGA:Pemerintah Bantu Biaya KPR Rp 4 Juta Pembelian Rumah Subsidi, Begini Caranya!

3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

4. Tidak memiliki rumah

5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.

Setelah persyaratan lengkap, masyarakat bisa mengajukan FLPP melalui aplikasi SiKasep dengan cara sebagai berikut:

BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar

1. Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store

2. Mendaftar diri di aplikasi SIKASEP

3. Menentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP

4. Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur :

BACA JUGA:Pemerintah Bantu Biaya KPR Rp 4 Juta Pembelian Rumah Subsidi, Begini Caranya!

- Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.

- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi KTP.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin

BACA JUGA:Ayo Buruan Beli! Pemerintah Naikan Harga Rumah Subsidi Rp 166 Juta Tahun 2024

- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi

- Surat pernyataan pemohon

- Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap

BACA JUGA:Siapin Dari Sekarang Investasi Rumah Subsidi Guys Sebelum Harganya Terus Naik

Jika tahapan-tahapan di atas telah dilakukan, calon penerima dapat mengajukan proses verifikasi.

Untuk informasi, terdapat 6 tahap keterangan status, yakni:

- Tedaftar

- Proses pengajuan subsidi checking

BACA JUGA:Buruan! Beli Rumah Free PPN Hingga Rp220 juta? Ini Syarat dan Ketentuannya

- Lolos pada tahap subsidi checking (jika tidak lolos keterangan status sebaliknya)

- Proses pengajuan verifikasi bank (pemohon akan dihubungi bank untuk melengkapi persyaratan)

- Lolos pada tahap verifikasi bank

- Proses pengajuan dana FLPP oleh bank

BACA JUGA:Aturan Sudah Berlaku, Cek Ketentuan dan Syarat Bisa Beli Rumah Gratis PPN

Nah, apabila proses pengajuan berjalan baik dan lancar, maka masyarakat berhak memiliki rumah melalui KPR FLPP.

Mudah, Bisa Lewat Hape! Simak Syarat dan Cara Terbaru Mengajukan KPR FLPP

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kemajuan teknologi informasi memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mengakses pelayanan dalam berbagai sektor.

termasuk bidang perumahan.

dengan hanya bermodalkan hape, masyarakat bisa mengajukan (kpr) fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (flpp).

proses pengajuan menggunakan aplikasi sistem informasi kpr subsidi perumahan (sikasep).



dikutip dari laman resmi badan pengelola tabungan perumahan rakyat (), flpp adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada mbr yang pengelolaannya dilaksanakan oleh bp tapera.

sejumlah manfaat bakal diterima konsumen kpr flpp yaitu suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu.

“kpr sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit,” tulis bp tapera dikutip senin (18/12/2023).

kemudian cicilan kpr maksimal 20 tahun dengan uang muka mulai dari 1 persen dan bebas pajak pertambahan nilai (ppn).



namun, tidak semua orang bisa mendapatkan layanan kpr flpp.

ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima kpr flpp, yaitu:

1. berkewarganegaraan indonesia

2. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa kpr atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya



3. orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

4. tidak memiliki rumah

5. memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan menteri pupr no 242/kpts/m/2020.

setelah persyaratan lengkap, masyarakat bisa mengajukan flpp melalui aplikasi sikasep dengan cara sebagai berikut:



1. download aplikasi sikasep melalui google play store

2. mendaftar diri di aplikasi sikasep

3. menentukan rumah dan bank penyalur yang melalaui aplikasi sikasep

4. menyiapkan dokumen pengajuan kpr flpp yang diperlukan bank penyalur :



- surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.

- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi ktp.

- fotokopi kartu keluarga.

- fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin



- fotokopi nomor pokok wajib pajak (npwp)

- fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi

- surat pernyataan pemohon

- slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap



jika tahapan-tahapan di atas telah dilakukan, calon penerima dapat mengajukan proses verifikasi.

untuk informasi, terdapat 6 tahap keterangan status, yakni:

- tedaftar

- proses pengajuan subsidi checking



- lolos pada tahap subsidi checking (jika tidak lolos keterangan status sebaliknya)

- proses pengajuan verifikasi bank (pemohon akan dihubungi bank untuk melengkapi persyaratan)

- lolos pada tahap verifikasi bank

- proses pengajuan dana flpp oleh bank



nah, apabila proses pengajuan berjalan baik dan lancar, maka masyarakat berhak memiliki rumah melalui kpr flpp.

Tag
Share